Dakwaan |
Primair
----- Bahwa Terdakwa SADELI MADUWU Alias AMA WELI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi Erwin Duha Alias Ama Efrat yang berada di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban Heberi Loi Alias Ama Riki sedang berkumpul bersama dengan saksi Belli Laia Alias Ama Yesi, Saksi Arliemus Bazikho Alias Ama Fitri, saksi Hatirudi Duha Alias Ama Felix dirumah milik saksi Erwin Duha Alias Ama Efrat sambil mendengarkan musik.
- Kemudian Saksi Korban hendak pulang kerumahnya dan melihat Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah kapak berukuran panjang kurang lebih 33 cm dengan memiliki gagang kayu berwarna coklat yang dipegang di pinggang belakangnya, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang sedang berdiri didepan rumah saksi Erwin Duha Alias Ama Efrat dan Terdakwa langsung mengayunkan kapak yang berada ditangan kanannya kearah wajah sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan kapak kearah Saksi Korban akan tetapi saksi Belli Laia Alias ama Yesi datang ketempat kejadian dan menahan tangan kanan Terdakwa yang memegang kapak dan mengamankan kapak milik Terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi Belli Laia Alias Ama Yesi membawa Saksi Korban ke Klinik Victory Teluk Dalam untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 0138/SV/KV/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INVOKAVIT T. SARUMAHA selaku dokter pada Klinik Victory Teluk Dalam dengan hasil pemeriksaan:
- Pada dahi bagian kiri tepat di atas mata kiri sampai ke hidung terdapat luka robek dengan panjang sekitar 12 (dua belas) cm lebar sekitar 4 (empat) cm, kedalaman hingga menembus tulang muka.
- Terlihat patah tulang disekitar alis mata kiri berbatas tegas, bertepi rata dan bentuk tidak beraturan.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi bagian kiri yang diakibatkan kekerasan benda tajam.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
----- Bahwa Terdakwa SADELI MADUWU Alias AMA WELI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi Erwin Duha Alias Ama Efrat yang berada di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban Heberi Loi Alias Ama Riki sedang berkumpul bersama dengan saksi Belli Laia Alias Ama Yesi, Saksi Arliemus Bazikho Alias Ama Fitri, saksi Hatirudi Duha Alias Ama Felix dirumah milik saksi Erwin Duha Alias Ama Efrat sambil mendengarkan musik.
- Kemudian Saksi Korban hendak pulang kerumahnya dan melihat Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah kapak berukuran panjang kurang lebih 33 cm dengan memiliki gagang kayu berwarna coklat yang dipegang di pinggang belakangnya, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang sedang berdiri didepan rumah saksi Erwin Duha Alias Ama Efrat dan Terdakwa langsung mengayunkan Kapak yang berada ditangan kanannya kearah wajah sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan kapak kearah Saksi Korban akan tetapi saksi Belli Laia Alias ama Yesi datang ketempat kejadian dan menahan tangan kanan Terdakwa yang memegang kapak dan mengamankan kapak milik Terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi Belli Laia Alias Ama Yesi membawa Saksi Korban ke Klinik Victory Teluk dalam untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 0138/SV/KV/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INVOKAVIT T. SARUMAHA selaku dokter pada Klinik Victory Teluk Dalam dengan hasil pemeriksaan:
- Pada dahi bagian kiri tepat di atas mata kiri sampai ke hidung terdapat luka robek dengan panjang sekitar 12 (dua belas) cm lebar sekitar 4 (empat) cm, kedalaman hingga menembus tulang muka.
- Terlihat patah tulang disekitar alis mata kiri berbatas tegas, bertepi rata dan bentuk tidak beraturan.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi bagian kiri yang diakibatkan kekerasan benda tajam.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------- |