Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
3.Septinus Halawa
NOFERIANUS ZAI Alias AMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 862 /L.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2WINI TALENTA HAREFA, S.H.
3Septinus Halawa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFERIANUS ZAI Alias AMA PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NOFERIANUS ZAI Alias AMA PUTRA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Hilina’a Tafu’o Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya dihalaman depan rumah milik saksi korban SEPTIMAN YUNUS GULO Alias AMA CELIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada pokok dakwaan, terdakwa melintas didepan rumah saksi korban SEPTIMAN YUNUS GULO Alias AMA CELIN, dan karena sebelumnya terdakwa sempat kesal dengan saksi korban karena mendengar jika saksi korban telah menghasut pemilik bengkel agar tidak memperbaiki sepeda motor terdakwa dengan alasan terdakwa yang tidak punya uang, terdakwa kemudian memaki-maki di jalan yang membuat saksi korban keluar dari dalam rumahnya dan menegur terdakwa dengan mengatakan “ini sudah malam ama putra, bagusnya pulang saja kerumah”, kemudian terdakwa pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi tersebut namun tidak lama kemudian terdakwa kembali datang membawa 3 (tiga) bilah parang dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sebilah parang yang terbuat dari besi dan bergagangkan plastik serta bersarungkan kayu yang dililit dengan plastik warna merah dan putih serta diikat dengan tali pinggal warna merah, kuning dan hijau dengan ukuran panjang keseluruhan kurang lebih 53 (lima puluh tiga) cm (disita sebagai barang bukti);
  2. Sebilah parang yang terbuat dari besi dan bergagangkan plastik serta bersarungkan kayu yang dililit dengan plastik warna hijau serta diikat dengan kain warna merah dengan ukuran panjang keseluruhan kurang lebih 50 (lima puluh) cm (disita sebagai barang bukti);
  3. Sebilah parang yang terbuat dari besi bergagang terbuat dari plastik warna hijau (Daftar Pencarian Barang);

yang mana 2 (dua) diantaranya diikatkan dipinggang dan 1 (satu) bilah disimpan terdakwa dibalik punggungnya.

  • Bahwa pada saat itu terdakwa membuat keributan di depan rumah saksi korban sambil mengatakan “ukhökhö ndra’ugö ama celin (ku potong kau ama celin), keluar kau”, sambil terdakwa membacok aspal dan batu yang ada dihalaman rumah milik saksi korban. Terdakwa juga sempat berusaha ditahan oleh beberapa orang yang ada disitu namun terdakwa melawan dan mengejar saksi korban yang sedang berdiri di teras rumahnya hingga keduanya sempat berjarak sekitar 2 (dua) meter saja, dan ketika melihat ada parang ditangan terdakwa, saksi korban langsung berlari ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri, kemudian terdakwa kembali dijauhkan dari rumah saksi korban dan saksi OKTONIUS ZAI Alias AMA MARSEL datang mengambil semua parang yang berada ditubuh terdakwa dan menyerahkannya kepada LO’OSOKHI ZAI Alias AMA GAWATI yang merupakan orangtua (ayah) dari terdakwa, setelah itu terdakwa masih terus berdebat dengan istri dari saksi korban atas nama saksi DEIPORTI SIHURA Alias INA CELIN dan baru meninggalkan lokasi tersebut setelah mendengar polisi dari Polsek Idanogawo akan datang;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami trauma dan takut untuk bepergian keluar rumah.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya