| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 102270852/5267/04/23 tanggal 29 bulan April tahun 2023 (29-04-2023) antara penggugat dengan tergugat pada hari Sabtu, tanggal 29 bulan April tahun 2023 (29-04-2023) di BRI Unit Gido adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 235.687.754,- (Dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:Sertipikat Hak Milik No.77 tanggal 21-12-2011 atas nama AGUSTINUS ZEBUA
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|