Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PN Gst 1.TOTONAFO BAWAMENEWI
2.Asri Yuarmi Gea
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TOTONAFO BAWAMENEWI
2Asri Yuarmi Gea
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FASAARO ZALUKHU, S.HTOTONAFO BAWAMENEWI
2FASAARO ZALUKHU, S.HAsri Yuarmi Gea
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah telah terjadi Perkawinan antara Pemohon Totonafo Bawamenewi dengan seorang perempuan yang bernama Asri Yuarmi Gea yang telah melangsungkan Perkawinan menurut hukum dan upacara Gereja Baethel Indonesia (GBI) Jemaat Hiligogowaya Siofabanua dihadapan Pdm. Taliatulo Bawamenewi pada tanggal 10 April 2022 sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) No.05/GBI-GHS/PWN/IV/2022 tertanggal 10 April 2022;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa perkawinan tersebut setelah salinan Putusan Penetapan ini berkekuatan hukum tetap ke Instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan kemudian menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak