| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025, adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025, adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan nama baik Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon sebagaimana mestinya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|