Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Gst DENOFANOLO ZEBUA NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-352/II/RES.1.6./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DENOFANOLO ZEBUA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan keterangan dari korban an. ERNI ZEGA Alias INA CLARA, menerangkan bahwa pada hari minggu pada tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib korban pada waktu itu sedang berada didalam rumahnya dan pada waktu itu terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL datang disebelah rumah korban tepatnya dijemuran yang berada disamping rumah sambil berteriak kearah rumah kami sambil mengatakan “haniha zi keberatan na usasai moto gu bada’a” ba fio” (siapa yang keberatan kalau kucuci mobilku disini) lalu tak lama setelah itu karena terdakwa berteriak-teriak kepada korban, korban pun keluar dari rumah lalu menanyakan apa maksud dari perkatannya tersebut hingga akhirnya, lalu terdakwa mengatakan lagi kepada korban “haniha zi keberatan na usasai moto gu bada’a” ba fio” (siapa yang keberatan kalau kucuci mobilku disini) lalu korban menjawab “hana” (kenapa) kemudian terdakwa pun memaki korban disertai ibu korban yang berada didalam rumah pun keluar dan terlibat adu mulut dengan terdakwa tersebut.

 

Kemudian setelah itu terdakwa pun mencabut tiang jemuran yang berada disamping rumah korban dan kemudian suaminya mengatakan kepadanya “tenga khomi dae, hana midudugo darewe ma” (bukan sama kalian itu, kenapa kalian hancurkan jemuran kami). Lalu terdakwa pada saat itu meminta kepada korban untuk menunjukkan surat tanah agar dilakukan pengukuran langsung pada saat itu karena terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut bukanlah milik korban. Kemudian sdra an. AMA JEAN ZENDRATO dan an. AMA JOKIN ZENDRATO mendatangi rumah korban sambil meminta kepada korban untuk menunjukkan surat tanah terkait dengan lokasi jemuran tersebut namun korban menghalangi mereka untuk masuk kedalam rumah dan kemudian suami korban pergi kedalam rumah mencari surat tanah tersebut dan pada saat itulah tangan kiri korban dipukul oleh terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL menggunakan tangan kanannya hingga handphone yang korban genggam ditangan kirinya pada saat itu terjatuh. Lalu setelah tangan korban dipukul, korban pun berteriak kepada suaminya bahwa dirinya telah dipukul dan warga disitu sudah mulai ramai berdatangan hingga akhirnya mereka pun pulang membubarkan diri dan meninggalkan lokasi tersebut.

 

Keterangan dari saksi an. INSYAF SETIA ZENDRATO Alias INA ENJEL menerangkan bahwa pada hari minggu pada tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi pada waktu itu sedang berada didalam rumah. Setelah itu suami dari saksi mengatakan kepada saksi bahwa sedang ada keributan didepan rumah korban an. ERNI ZEGA Alias INA CLARA. Lalu saksi pun keluar dari rumah dan mendekat kearah keributan tersebut dan melihat terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL posisinya sudah berada didepan rumah korban sambil terlibat adu mulut dengan korban. lalu karena terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL memaksa masuk kedalam rumah korban namun korban tak mengizinkan hal tersebut dan terus menghalangi terdakwa. Kemudian karena dihalang-halangi terus, terdakwa akhirnya memukul tangan kiri korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga handphone yang digenggam oleh korban pada saat itu terjatuh. Setelah tangan korban dipukul oleh terdakwa, sikorban akhirnya berteriak dan mengatakan kepada suaminya bahwa ianya telah dipukul oleh terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL. Mendengar korban terus berteriak disana akhirnya terdakwa pun pulang dan meninggalkan lokasi tersebut.

 

                                                                                                                                                    Keterangan…

Keterangan dari saksi an. YUNIELI HAREFA Alias AMA LOIS menerangkan bahwa pada hari minggu pada tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi yang pada waktu itu sedang melintas menggunakan sepeda motor miliknya dari simpang jalan besar menuju kearah pulang kerumah melihat keributan antara korban an. ERNI ZEGA Alias INA CLARA dengan terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL. Kemudian saksi pun memberhentikan sepeda motornya dan langsung turun dan melihat pertengkaran tersebut. Kemudian setelah itu saksi melihat antara korban dan terdakwa saling berdebat dimana pada saat itu terdakwa meminta kepada korban untuk segera menunjukkan surat tanahnya kepada terdakwa namun korban tidak memberikannya dan malah mengatakan kepada terdakwa apa haknya untuk meminta dokumen tersebut. Lalu perdebatan mereka masih berlanjut dan disitu terlihat jelas ketika korban mengarahkan handphone miliknya didepan wajah terdakwa dengan niat ingin merekam perbuatan terdakwa lalu disitulah terdakwa memukul tangan kiri korban hingga handphone yang korban pegang pada saat itu terjatuh ditanah hingga kemudian saksi pun ikut memisahkan mereka pada saat itu dan akhirnya terdakwa kembali kerumahnya dan meninggalkan lokasi tersebut.

 

Keterangan dari saksi an. PASTI SOZARO ZENDRATO Alias AMA EBEN menerangkan pada hari minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan melintas didepan rumah tersebut kemudian saski berhenti karena telah terjadi keributan antara korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA dengan terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL, kemudian saksi melihat mereka berdua saling bertengkar dan memaki satu dengan yang lain, pada saat itu juga mertua dari korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA juga ikut memaki dan bertengkar dengan terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL lalu kemudian sambil saling bertengkar pada saat itu korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA mengarahkan handphonennya kewajah terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL sambil memvideokan pertengkaran mereka namun secara tidak sengaja terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL menangkis tangan kiri dari korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA hingga handphone yang korban pegang pada saat itu terjatuh ditanah. Setelah itu korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA mulai berteriak sambil mengatakan bahwa dirinya telah dipukul oleh terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL dan pada saat itu saksi pun menengahi terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL dan mengajaknya untuk bubar dan meninggalkan tempat tersebut kemudian saksi pun juga pulang dan ikut meninggalkan lokasi tersebut.

 

Keterangan dari saksi an. ORISMAN ZENDRATO Alias ORIS menerangkan permasalahan awal ini terjadi dikarenakan pada sekitar jam 13.00 wib pada tanggal 04 mei 2025 terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL mencuci mobilnya kemudian air dari cucian mobil tersebut mengalir sampai kedepan teras rumah korban, hingga akhirnya pada saat itu korban membuat postingan difacebook terkait dengan genangan air tersebut kemudian diketahui oleh terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL, kemudian terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL mendatangi korban dan menanyakan maksud dan tujuan dari postingan tersebut dan dari situlah awal permasalahan terjadi hingga keributan saling adu mulut terjadi diantara mereka berdua.

 

Keterangan dari saksi an. SISKA RAMAYANTI GULTOM Alias INA JOKIN menerangkan bahwa pada hari Minggu pada tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.30 wib awalnya terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL sedang mencuci mobil didepan rumahnya menggunakan selang dan setelah itu aliran air dari cucian mobil tersebut mengalir hingga kedepan halaman rumah korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA. Kemudian setelah itu, terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL kembali kewarung miliknya lalu setelah itu terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL melihat postingan korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA difacebook yang dimana isi postingan tersebut memperlihatkan halaman depan rumah korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA yang sudah tergenang air oleh aliran dari mencuci mobil terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL. Setelah itu terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL mendatangi korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA untuk menanyakan hal tersebut dan respon dari korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA langsung marah dan langsung ribut dan terjadilah saling memaki antara pihak dari korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA dan juga terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL hingga kemudian ditengah perdebatan tersebut korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA mengambil Handphonenya dan mengarahkan Handphonenya tersebut tepat kearah wajah terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL hingga kemudian setelah itu dengan secara reflek terdakwa NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL menangkis tangan dari korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA hingga Handphone yang ianya pegang tersebut terjatuh ditanah lalu kemudian korban ERNI ZEGA Alias INA CLARA ribut dan berteriak-teriak merasa paling korban pada saat itu hingga akhirnya ditengah keributan dan situasi yang mulai memanas barulah mereka dipisahkan oleh tetangga yang berada disitu.

 

Dalam perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli (dokter) dr. RINNY JEVRITA PRATIWI ZALUKHU selaku dokter yang melakukan penanganan medis dan pengecekan kondisi terhadap pasien / korban atas nama ERNI ZEGA Alias INA CLARA di ruangan IGD pada RSU BETHESDA GUNUNGSITOLI pada hari minggu pada tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.40 Wib, yang dimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0947/R-BS/V/2025 tanggal 04 Mei 2025 pasien / korban atas nama ERNI ZEGA Alias INA CLARA mengalami pada bagian tangan terdapat kemerahan pada tangan kiri bawah dengan Panjang sekitar 17 cm, lebar sekitar 4,5 cm. dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul. Saksi Ahli dr. RINNY JEVRITA PRATIWI ZALUKHU menerangkan bahwa tanda kemerahan yang dialami oleh pasien / korban atas nama ERNI ZEGA Alias INA CLARA tidak menghalangi pasien dalam beraktifitas ataupun melakukan pekerjaannya sehari-hari dan luka tersebut dapat sembuh kembali seperti sedia kala dan tidak mengakibatkan cacat.  

 

Keterangan terdakwa an. NOVERMAN ZENDRATO Alias AMA AUREL menerangkan pada hari minggu pada tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib pada saat itu terdakwa sedang mencuci mobil disamping rumahnya dan kemudian pada saat itu air rembesan dari cuci mobil terdakwa tersebut mengalir didepan halaman rumah korban pada saat itu, awalnya terdakwa tidak mengetahui apakah korban tersinggung dengan genangan air tersebut hingga kemudian pada jam 14.30 wib istri dari terdakwa melihat postingan korban difacebook yang memposting facebook yang memposting video aliran air yang masuk kehalaman rumah mereka lalu kemudian memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa yang pada saat itu melihat postingan tersebut pergi menjumpai korban yang berada disamping rumahnya lalu mengatakan kepadanya (berlebihan sekali tindakanmu memposting dimedia sosial mengenai air yang didepan rumah ina clara, sedangkan pembuangan kalian yang berada dibelakang rumah tidak pernah saya ganggu). Lalu korban berserta  suami korban dan ibu korban yang berada dirumah pada saat itu keluar dan terlibat adu mulut dengan terdakwa dikarenakan postingan korban dimedia sosial pada saat itu. Hingga akhirnya suami dari korban mengatakan ini adalah tanah warisan dan bukan milikmu seorang, lalu terdakwa pun mengatakan kepada mereka untuk dilakukan pengukuran ulang langsung dan meminta kepada mereka untuk mengeluarkan surat tanah yang mereka miliki. Namun mereka tidak ada menunjukkannya sama sekali. Kemudian sebagai bentuk emosi dan kekecewaan terdakwa, terdakwa pun mematahkan tiang jemuran yang ada diantara rumah terdakwa dan rumah korban. Setelah itu terdakwa terus meminta kepada korban untuk segera menunjukkan surat tersebut agar kita bisa langsung mengukurnya disini namun korban pada saat itu tepat berada didepan terdakwa dengan mengarahkan handphonenya didepan wajah terdakwa sehingga terdakwa merasa jengkel dan memukul tangan kiri korban tersebut hingga handphone yang korban genggam terjatuh ditanah. Lalu korban pada saat itu berteriak-teriak sambil mengatakan bahwa ianya telah dipukul hingga situasi pada saat itu sangat ramai dan ribut. Lalu karena situasi yang sedang ramai pada saat itu terdakwa pun pulang dan membubarkan diri dari lokasi tersebut.

 

Sehingga berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi, Saksi ahli, dan Surat (hasil Visum Et Repertum) yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, Terhadap terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 Ayat (1) dari KUHPidana tentang “Penganiayaan Ringan” dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp 4.500.

Pihak Dipublikasikan Ya