Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Gst YASMAWANTO LASE SAROLI TAFONAO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASMAWANTO LASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Terongo Daya Rahmat Tafonao, SH., MHYASMAWANTO LASE
Tergugat
NoNama
1SAROLI TAFONAO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 307.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi, karena sama sekali tidak ada niat baik atau itikad baik dalam membayar utang kepada Penggugat dari awal tahun 2020 sampai dengan sekarang januari 2026.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset Tergugat yakni 1  buah rumah permanen yang sudah bersertifikat dengan nomor: 02.11.07.15.1.00002 merupakan hak milik Tergugat yang berada diwilayah Desa Oladano, Kecamatan Samambawa, Kabupaten Nias Selatan.
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi baik materiil maupun imatriil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;
  • Ganti rugi materiil berupa keseluruhan jumlah terutang berikut dengan bunga yang  baik sebesar Rp. 307.500.000.00 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
  • Ganti rugi Imateriil sebesar Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
    •  

memberikan putusan kepada Penggugat untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan Tergugat berupa sertifikat hak milik atas nama Tergugat dengan nomor sertifikat: 02.11.07.15.1.00002 yang berada diwilayah Hilibadahu, Desa Oladano, Kecamatan Samambawa, Kabupaten Nias Selatan.

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi.
  2. Menghukum Tergugat dengan membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak