| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Samarudi Lawolo Alias Ama Deti pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2025, bertempat di Desa Sisobahili Iraonohura Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tepatnya di teras depan rumah milik Saksi Marni Hura Alias Ama Fian atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian untuk mengambil celana Terdakwa yang dijahit oleh Saksi Marni Hura Alias Ama Fian dengan membawa sebilah parang, dimana sebelum sampai di rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian, Terdakwa menyembunyikan parang yang dibawa terdakwa di dekat jembatan gantung yang berjarak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) meter dari rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian.
- Selanjutnya, Terdakwa sampai di rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian dan Terdakwa duduk mengobrol di teras depan rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian dengan beberapa orang yang berada di tempat tersebut antara lain Saksi Marni Hura Alias Ama Fian, Saksi Noitolo Hura Alias Sibaya Devi, Saksi Herman Lawolo Alias Ama Rianto dan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari. Beberapa saat kemudian, Terdakwa terlibat adu mulut atau cekcok dengan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari, dimana situasi semakin memanas dan Terdakwa berdiri mendekati Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari yang membuat Saksi Herman Lawolo Alias Ama Rianto melerai dan menahan Terdakwa agar tidak mendekati Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian dan selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke jembatan gantung untuk mengambil parang terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan di dekat jembatan gantung tersebut. Selanjutnya, Terdakwa kembali mendatangi teras depan rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian dan langsung menikam rusuk sebelah kiri Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari yang pada saat itu sedang duduk di kursi dengan sebilah parang menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa sehingga Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari langsung jatuh ke lantai dan terguling pada tangga yang ada di teras rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian, kemudian Terdakwa kembali menikam dada Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari sebanyak dua kali yang mengakibatkan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2719/UPTDinkes/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari, sebagai berikut:
- Pada bagian dada kiri atas, 3 cm dari ketiak kiri, 15 cm dari puting kiri dan 10 cm dari bahu kiri, ditemukan luka terbuka berukuran 7 cm x 2 cm x 2,8 cm
- Pada bagian kiri badan, 14 cm sejajar ketiak kiri, ditemukan luka terbuka berukuran 3 cm x 1 cm x 0,4 cm
- Pada dada kiri bawah, 7 cm dari puting, 3,5 cm dari tulang rusuk kedua belas, ditemukan luka terbuka berukuran 3,5 cm x 1 cm
- Pada punggung atas kanan, 2 cm dari bahu kanan, 4,5 cm dari ujung lengan kanan atas, ditemukan luka lecet bentuk lonjong berukuran 2 cm x 1,2 cm
Kesimpulan:
Luka-luka terbuka diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tajam dan luka lecet akibat trauma benda tumpul.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa Samarudi Lawolo Alias Ama Deti pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2025, bertempat di Desa Sisobahili Iraonohura Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tepatnya di teras depan rumah milik Saksi Marni Hura Alias Ama Fian atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja “merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Terdakwa sedang berada di teras depan rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian untuk mengambil celana Terdakwa yang dijahit oleh Saksi Marni Hura Alias Ama Fian sembari duduk mengobrol dengan beberapa orang yang berada di tempat tersebut antara lain Saksi Marni Hura Alias Ama Fian, Saksi Noitolo Hura Alias Sibaya Devi, Saksi Herman Lawolo Alias Ama Rianto dan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari. Beberapa saat kemudian, Terdakwa terlibat adu mulut atau cekcok dengan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari, dimana situasi semakin memanas dan Terdakwa berdiri mendekati Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari yang membuat Saksi Herman Lawolo Alias Ama Rianto melerai dan menahan Terdakwa agar tidak mendekati Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian. Selanjutnya, Terdakwa kembali mendatangi teras depan rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian dan langsung menikam rusuk sebelah kiri Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari yang pada saat itu sedang duduk di kursi dengan sebilah parang menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa sehingga Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari langsung jatuh ke lantai dan terguling pada tangga yang ada di teras rumah Saksi Marni Hura Alias Ama Fian, kemudian Terdakwa kembali menikam dada Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari sebanyak dua kali yang mengakibatkan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2719/UPTDinkes/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan Korban Olimeli Hura Alias Ama Gamari, sebagai berikut:
- Pada bagian dada kiri atas, 3 cm dari ketiak kiri, 15 cm dari puting kiri dan 10 cm dari bahu kiri, ditemukan luka terbuka berukuran 7 cm x 2 cm x 2,8 cm
- Pada bagian kiri badan, 14 cm sejajar ketiak kiri, ditemukan luka terbuka berukuran 3 cm x 1 cm x 0,4 cm
- Pada dada kiri bawah, 7 cm dari puting, 3,5 cm dari tulang rusuk kedua belas, ditemukan luka terbuka berukuran 3,5 cm x 1 cm
- Pada punggung atas kanan, 2 cm dari bahu kanan, 4,5 cm dari ujung lengan kanan atas, ditemukan luka lecet bentuk lonjong berukuran 2 cm x 1,2 cm
Kesimpulan:
Luka-luka terbuka diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tajam dan luka lecet akibat trauma benda tumpul.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |