| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No : 010/054/KSP.AJC/II/2020 tertanggal 07 Februari 2020;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Pengikatan Agunan No : 010/055/KSP.AJC/II/2020 tertanggal 07 Februari 2020;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sampai pada bulan Januari 2025 yang perinciannya sebagai berikut: -. Sisa Pokok Pinjaman Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Jasa Pinjaman Rp 8.337.500,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); - Jasa Tunggakan (denda) Rp 7.387.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sehingga jumlah kewajiban Tergugat I sampai dengan bulan Januari 2025 Rp 23.225.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Bezisokhi Hia/Tergugat II/Ayah kandung Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Nomor :470/03/Sit/I/2020 tertanggal 22 Januari 2020;
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Bezisokhi Hia/Tergugat II/Ayah kandung Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Nomor :470/03/Sit/I/2020 tertanggal 22 Januari 2020;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet) atau keberatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |