| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ( Pemohon I dan Pemohon II ) untuk seluruhnya;
- Menetapkan Memberikan Izin kepada Para Pemohon ( Pemohon I dan Pemohon II ) Mewakili Adik Pemohon yang belum dewasa bernama : AUREL SILVIA ZEBUA /Perempuan; Umur ± 16 Tahun ( Madula/14-11-2009 ); Agama Kristen Protestan; Pekerjaan Pelajar; Kebangsaan Indonesia; Alamat : Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, untuk mengalihkan dan/atau menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli sebagaimana Sertifikat Hak Milik : 00198 dengan Luas 166 M2 ( Seratus enam puluh enam meter persegi ) An. SAROHATI ZEBUA tersebut kepada pihak lain.
- Membebankan kepada Para Pemohon ( Pemohon I dan Pemohon II ) segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|