| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa SOKHIWANOLO NDRURU Alias AMA JELSI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Dipenogoro, Gang Bulu Lewuo, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di kamar kost milik Korban YASIRIA HAREFA Alias RIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 01:00 WIB, ketika Saksi Korban YASIRIA HAREFA Alias RIA bermaksud akan tidur namun sebelumnya Saksi Korban terlebih dahulu meletakkan handphone miliknya merk OPPO type Reno 12 5G berwarna silver nomor IMEI 1:865036071401275 IMEI 2:865036071401267 di atas meja pada kamar kos Saksi Korban yang beralamat di Jalan Dipenogoro, Gang Bulu Lewuo, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa SOKHIWANOLO NDRURU Alias AMA JELSI berjalan kaki mencari barang rongsokan di sekitar tempat tersebut, setelah kurang lebih satu jam berkeliling atau sekitar pukul 05:00 WIB, Terdakwa melihat sebuah kamar kos milik Saksi Korban dengan kondisi lampu kamarnya menyala. Terdakwa pun memeriksa kamar tersebut dan Terdakwa mendapati jika kondisi pintu kamar Saksi Korban dalam keadaan terkunci dan jendela kamar dalam keadaan tertutup, namun jendela tersebut terbuat dari jenis jendela nako yang mana jendela tersebut tersusun satu persatu dari kaca kecil secara horizontal sehingga jendela tersebut dapat dibuka dari dalam maupun luar. Selanjutnya Terdakwa membuka 2 (dua) bagian kaca kecil jendela nako tersebut lalu mengintip ke dalam kamar Saksi Korban. Hasilnya, Terdakwa melihat sebuah Handphone merk OPPO type Reno 12 5G berwarna silver nomor IMEI 1:865036071401275 IMEI 2:865036071401267 tergeletak di atas meja dan Terdakwa pun melihat Saksi Korban yang sedang tertidur di atas tempat tidur.
- Kesempatan tersebut digunakan Terdakwa untuk melanjutkan niat dan perbuatannya, lalu Terdakwa memasukkan tangan kirinya melalui celah-celah kaca jendela nako dan tangan tersebut diarahkan ke arah pintu kamar yang saat itu hanya terkunci dengan paku sebagai engsel penutupnya, sehingga pintu kamar kosan Saksi Korban terbuka lalu Terdakwa masuk untuk mengambil Handphone merk OPPO type Reno 12 5G berwarna silver nomor IMEI 1:865036071401275 IMEI 2:865036071401267 beserta chargernya. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian Terdakwa keluar meninggalkan tempat tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah) sebagaimana harga pembelian yang tertera dalam kwitansi pembelian.
Perbuatan Terdakwa SOKHIWANOLO NDRURU Alias AMA JELSI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa SOKHIWANOLO NDRURU Alias AMA JELSI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Dipenogoro, Gang Bulu Lewuo, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di kamar kost milik Korban YASIRIA HAREFA Alias RIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 01:00 WIB, ketika Saksi Korban YASIRIA HAREFA Alias RIA bermaksud akan tidur namun sebelumnya Saksi Korban terlebih dahulu meletakkan handphone miliknya merk OPPO type Reno 12 5G berwarna silver nomor IMEI 1:865036071401275 IMEI 2:865036071401267 di atas meja pada kamar kos Saksi Korban yang beralamat di Jalan Dipenogoro, Gang Bulu Lewuo, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa SOKHIWANOLO NDRURU Alias AMA JELSI berjalan kaki mencari barang rongsokan di sekitar tempat tersebut, setelah kurang lebih satu jam berkeliling atau sekitar pukul 05:00 WIB, Terdakwa melihat sebuah kamar kos milik Saksi Korban dengan kondisi lampu kamarnya menyala. Terdakwa pun memeriksa kamar tersebut dan Terdakwa mendapati jika kondisi pintu kamar Saksi Korban dalam keadaan terkunci dan jendela kamar dalam keadaan tertutup, namun jendela tersebut terbuat dari jenis jendela nako yang mana jendela tersebut tersusun satu persatu dari kaca kecil secara horizontal sehingga jendela tersebut dapat dibuka dari dalam maupun luar. Selanjutnya Terdakwa membuka 2 (dua) bagian kaca kecil jendela nako tersebut lalu mengintip ke dalam kamar Saksi Korban. Hasilnya, Terdakwa melihat sebuah Handphone merk OPPO type Reno 12 5G berwarna silver nomor IMEI 1:865036071401275 IMEI 2:865036071401267 tergeletak di atas meja dan Terdakwa pun melihat Saksi Korban yang sedang tertidur di atas tempat tidur.
- Kesempatan tersebut digunakan Terdakwa untuk melanjutkan niat dan perbuatannya, lalu Terdakwa memasukkan tangan kirinya melalui celah-celah kaca jendela nako dan tangan tersebut diarahkan ke arah pintu kamar yang saat itu hanya terkunci dengan paku sebagai engsel penutupnya, sehingga pintu kamar kosan Saksi Korban terbuka lalu Terdakwa masuk untuk mengambil Handphone merk OPPO type Reno 12 5G berwarna silver nomor IMEI 1:865036071401275 IMEI 2:865036071401267 beserta chargernya. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian Terdakwa keluar meninggalkan tempat tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah) sebagaimana harga pembelian yang tertera dalam kwitansi pembelian.
Perbuatan Terdakwa SOKHIWANOLO NDRURU Alias AMA JELSI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|