Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Gst SYUKUR BAGINOTO HAREFA Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Nias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1SYUKUR BAGINOTO HAREFA
Termohon
NoNama
1Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Nias
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal  Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala surat penetapan tersangka Nomor : B/383/II/RES.16/2026/RESKRIM tanggal 09 februari 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon dan tindakan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya