Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Gst 1.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
MELIYUNUS WARUWU Alias AMA SANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -609/L.2.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELIYUNUS WARUWU Alias AMA SANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MELIYUNUS WARUWU Alias AMA SANU pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan teras warung FEBRUARI BULOLO Alias AMA WARA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WIB saat Saksi Korban YASIZATULO HULU Alias AMA POPI bersama-sama dengan Saksi MARTINUS HALAWA Alias AMA NATASYA dan Saksi MASRAH ZEGA Alias INA AYU sedang berkumpul di depan teras warung milik FEBRUARI BULOLO Alias AMA WARA yang bertempat di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, berselang beberapa waktu datanglah Saksi ALISON WARUWU Alias AMA MARCEL dan Terdakwa MELIYUNUS WARUWU Alias AMA SANU menghampiri para Saksi lalu Terdakwa memaki-maki para saksi menggunakan kata-kata kasar dan membuat keributan akan tetapi karena tidak ditanggapi akhirnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya, Terdakwa kembali mendatangi warung milik FEBRUARI BULOLO Alias AMA WARA dengan menggenggam sebilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekiranya 51cm dan Terdakwa melihat Saksi Korban YASIZATULO HULU Alias AMA POPI masih berada di tempat itu kemudian Terdakwa langsung melayangkan/mengayunkan sebilah parang tersebut berkali-kali ke arah Saksi Korban.
  • Atas penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban YASIZATULO HULU Alias AMA POPI menyebabkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri dan bahu kanan Saksi Korban, sebagaimana hasil PRO JUSTITIA VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Umum Bethesda Nomor: 0235/R-BS/11/2025 tanggal 01 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr MAUIZAL HASAN, dengan pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan

Kepala

:

Dalam Batas Normal

Leher

:

Dalam Batas Normal

Tangan

:

Pada tangan kiri pergelangan mengalami luka bacok dengan ukuran 3cm x 2cm

Bahu kanan mengalami luka lecet bacok 3cm x o,5 cm

Badan

:

Dalam Batas Normal

Kaki

:

Dalam Batas Normal

 

Kesimpulan : Vulnus Punctum On Regio Meta Karpal

 

Perbuatan Terdakwa MELIYUNUS WARUWU Alias AMA SANU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya