Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.WINI TALENTA HAREFA
ADASENANG HAREFA Alias AMA POPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -351/L.2.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3WINI TALENTA HAREFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADASENANG HAREFA Alias AMA POPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Adasenang Harefa alias Ama Popi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jl. Yos Sudarso Desa Hilihao Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli melakukan penganiayaan yaitu terhadap Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada pagi hari Selasa tanggal 24 September 2024, saat Saksi Herman Julius Harefa alias Herman sedang mengendarai sepeda motor, ia melihat seekor kucing yang telah mati dijalan, dan langsung meludah. Saat yang bersamaan, Saksi Ferlina Zebua alias Ina Popi yang saat itu tengah berpapasan dengan Saksi Herman Julius Harefa alias Herman menduga bahwa perlakuan tersebut ditujukan kepadanya, sehingga tidak lama kemudian Saksi Ferlina Zebua alias Ina Popi menelpon orangtua Saksi Herman Julius Harefa alias Herman yakni Saksi Korban Filiria Harefa alias Ina Nita untuk menegur Saksi Herman Julius Harefa;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 13.40 Wib, pada saat Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita sedang makan di rumahnya, Terdakwa Adasenang Harefa alias Ama Popi yang merupakan suami dari Saksi Ferlina Zebua alias Ina Popi datang sambil memaki-maki Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita dengan mengatakan “ihi ninau, ubunu ami darua nono mo sangihi ninau”. Pada saat itu Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita mencoba menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa tetap memaki-maki lalu mengambil kursi plastik yang berada di dalam rumah Saksi Korban dan membantingkan kursi plastik tersebut di punggung Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita hingga kursi tersebut patah. Kemudian Terdakwa mengatakan “ubunu ami darua ami ono mo, adasenang da’a” yang artinya ”kubunuh kalian berdua anakmu, Adasenang ini”, lalu Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita kemudian melarikan diri dari dalam rumah, dan saat itu juga, Terdakwa menarik baju pada bagian leher Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, namun Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita berusaha melepaskan tarikan tangan tersebut, yang kemudian dibalas oleh Terdakwa saat itu dengan langsung meninju tangan kiri Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi Filiria Harefa alias Ina Nita pun menghindar lalu melarikan diri. Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa kemudian mengejar Saksi Herman Julius Harefa alias Herman yang sedang berdiri di dalam rumah, lalu menarik tangan Saksi Herman Julius Harefa alias Herman dengan kuat hingga mengakibatkan tangan kanan Saksi Herman Julius Harefa alias Herman terluka;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Lisa Limbardo selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan Nomor 183.1/102/Med. Tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan Korban atas nama Filiria Harefa sebagai berikut:
  • Bengkak pada punggung sebelah kiri ukuran 25 cm x 25 cm;
  • Kemerahan pada sekitar punggung atas ukuran 50 cm x 25 cm;
  • Luka lecet pada punggung atas tengah ukuran 2 cm x 0.1 cm;
  • Kemerahan berbentuk garis sepanjang 5 cm dibawa leher kiri mengarah kebahu kiri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Lisa Limbardo selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan Nomor 183.1/103/Med. Tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan Korban atas nama Herman Julius Harefa sebagai berikut:
  • Luka lecet pada bagian lengan bawah kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya