Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Gst SINEMAARO TELAUMBANUA Monizaro Nazara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SINEMAARO TELAUMBANUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Laoli, S.H., M.H., CPL., CPCLE.SINEMAARO TELAUMBANUA
Tergugat
NoNama
1Monizaro Nazara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Sebidang Tanah yang yang dahulu terletak di Hilina’a, Kampung Lasara, Öri Sawo, Wilayah Tuhemberua, sekarang Terletak di Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, seluas 5.199 M2, Adalah Sah Milik Penggugat;
  3. Menyatakan dalam hukum Soerat Pendjoealan pada tanggal 27 September 1945, adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan dalam hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Sinemaaro Telaumbanua, Tertanggal 4 Oktober Tahun 2010, adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 45 Tanggal 19 Desember 2011 atas nama Penggugat Sinemaaro Telaumbanua, adalah sah menurut hukum;
  6. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 00250 Tahun 2018 atas nama Monizaro Nazara, adalah tidak berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan Tanah Tergugat atas tanah objek Sengketa karena Penerbitannya catat hukum dan tidak sah oleh karenanya batal demi hukum;
  8. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  9. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai Tanah Objek Perkara, merusak tanaman serta  Membangun Rumahnya diatas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  10. Memerintahkan Tergugat dan siapa yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang Tanah yang dahulu terletak di Hilina’a Kampung Lasara, Öri Sawo, Wilayah Tuhemberua, sekarang Terletak di Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, seluas 5.199 M2.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Kerugian Materill dan Kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.200.000.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat sekaligus secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisjde);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia);
  15. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat, untuk tunduk pada putusan ini;
  16. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
  17. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak