Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
IMAN'ARO HAREFA Alias AMA EMKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1153/L.2.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN'ARO HAREFA Alias AMA EMKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa Terdakwa  Iman’aro Harefa alias Ama Emki pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Sifaoro'asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa yang sedang menonton televisi bersama istrinya yakni Saksi Natisa Lase Alias Ina Emki di dalam rumahnya di Dusun I Desa Sifaoroasi Kecamatan Afuli Kabupaten Nias tiba-tiba mendengar suara Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang berteriak-teriak dari luar dengan suara keras berkata “he, ama emki, sini keluar kamu, harus kubunuh kamu, pepek mamakmu”. Kemudian, setelah mendengar teriakan tersebut, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur untuk mengambil sebilah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna biru muda yang ada sarungnya yang berwarna biru muda dan selanjutnya Terdakwa membawa parang tersebut keluar kamar dan meletakkan parang tersebut di dekat jendela depan rumah Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah sambil membawa sebuah kursi plastik berwarna hijau lalu Terdakwa meletakkan kursi tersebut di teras rumah di dekat jendela depan rumah Terdakwa yang sedang dalam keadaan terbuka. Kemudian, Terdakwa duduk di kursi tersebut sambil memperhatikan Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang pada saat itu berdiri di teras rumah Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari hadapan Terdakwa. Adapun tujuan Terdakwa meletakkan parang tersebut di dekat jendela depan rumah terdakwa yang sedang dalam keadaan terbuka dengan tujuan supaya Terdakwa bisa cepat mengambil parang tersebut apabila Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi menyerang Terdakwa.
  • Selanjutnya, ketika Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi melihat Terdakwa yang sedang duduk di depan rumah Terdakwa, Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi langsung berkata dengan suara lantang kepada Terdakwa dengan mengatakan “he, ama emki, sini kamu, main kita tangan kosong dan jangan pakai alat”. Kemudian, Terdakwa bertanya kepada Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi dengan mengatakan “apa maksudmu, siapa yang kamu maki-maki”, selanjutnya Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi menjawab “kamu yang saya maki-maki, “akan saya bunuh kamu”, lalu Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi berjalan mendekati Terdakwa. Selanjutnya, melihat hal tersebut Terdakwa pun langsung mengambil sebilah parang yang sebelumnya telah Terdakwa letakkan di dekat jendela depan rumah Terdakwa, kemudian menarik parang tersebut dari sarungnya dan memegang parang tersebut pada tangan kanannya, yang mana Istri Terdakwa yaitu Saksi Natisa Lase Alias Ina Emki sempat menahan Terdakwa agar berhenti, namun Terdakwa mengancam akan membacok Istrinya sehingga istri Terdakwa yang merasa ketakutan melarikan diri dan masuk ke dalam kamar tidur di dalam rumah.
  • Selanjutnya, Terdakwa dengan membawa sebilah parang pada tangan kanan Terdakwa berjalan mendekati Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang juga berjalan mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut dengan menggunakan tanggan kanannya ke dagu sebelah kiri Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi dan selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang dengan menggunakan tangan kanannya ke leher kanan Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi, sehingga menyebabkan Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi langsung terjatuh, yang mana saat itu Saksi Erianus Harefa Alias Ama Ester yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang sudah jatuh dan terluka namun dikejar oleh Terdakwa sehingga Saksi Erianus Harefa Alias Ama Ester merasa takut dan lari ke rumah Kepala Desa. Selanjutnya setelah Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi sudah terjatuh dan terluka serta tidak bergerak lagi, Terdakwa langsung melarikan diri ke kebun milik Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari tebasan parang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Mayat yang dibuat oleh UPTD PuskesmasAfulu Nomor: 183.2/TUM/VER/1364/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Alexsius Halim selaku dokter pemeriksa yang menerangkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap mayat Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pipi                         : Terdapat luka robek di pipi kiri ukuran 17,5 cm x 4 cm x 4 cm;

Leher                      : Terdapat luka robek di leher kanan ukuran 17 cm x 3 cm x 6 cm;

Kesimpulan             : Ditemukan luka robek di pipi kiri ukuran 17,5 cm x 4 cm x 4 cm; dan

  ditemukan luka robek di leher kanan ukuran 17 cm x 3 cm x 6 cm yang

  kemungkinan disebabkan kekerasan benda tajam.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa  Iman’aro Harefa alias Ama Emki pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Sifaoro'asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa yang sedang menonton televisi bersama istrinya yakni Saksi Natisa Lase Alias Ina Emki di dalam rumahnya di Dusun I Desa Sifaoroasi Kecamatan Afuli Kabupaten Nias tiba-tiba mendengar suara Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang berteriak-teriak dari luar dengan suara keras berkata “he, ama emki, sini keluar kamu, harus kubunuh kamu, pepek mamakmu”. Kemudian, setelah mendengar teriakan tersebut, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur untuk mengambil sebilah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna biru muda yang ada sarungnya yang berwarna biru muda dan selanjutnya Terdakwa membawa parang tersebut keluar kamar dan meletakkan parang tersebut di dekat jendela depan rumah Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah sambil membawa sebuah kursi plastik berwarna hijau lalu Terdakwa meletakkan kursi tersebut di teras rumah di dekat jendela depan rumah Terdakwa yang sedang dalam keadaan terbuka. Kemudian, Terdakwa duduk di kursi tersebut sambil memperhatikan Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang pada saat itu berdiri di teras rumah Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari hadapan Terdakwa.
  • Selanjutnya, ketika Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi melihat Terdakwa yang sedang duduk di depan rumah Terdakwa, Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi langsung berkata dengan suara lantang kepada Terdakwa dengan mengatakan “he, ama emki, sini kamu, main kita tangan kosong dan jangan pakai alat”. Kemudian, Terdakwa bertanya kepada Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi dengan mengatakan “apa maksudmu, siapa yang kamu maki-maki”, selanjutnya Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi menjawab “kamu yang saya maki-maki, “akan saya bunuh kamu”, lalu Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi berjalan mendekati Terdakwa. Selanjutnya, melihat hal tersebut Terdakwa pun langsung mengambil sebilah parang yang sebelumnya telah Terdakwa letakkan di dekat jendela depan rumah Terdakwa, kemudian menarik parang tersebut dari sarungnya dan memegang parang tersebut pada tangan kanannya, yang mana Istri Terdakwa yaitu Saksi Natisa Lase Alias Ina Emki sempat menahan Terdakwa agar berhenti, namun Terdakwa mengancam akan membacok Istrinya sehingga istri Terdakwa yang merasa ketakutan melarikan diri dan masuk ke dalam kamar tidur di dalam rumah.
  • Selanjutnya, Terdakwa dengan membawa sebilah parang pada tangan kanan Terdakwa berjalan mendekati Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang juga berjalan mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut dengan menggunakan tanggan kanannya ke dagu sebelah kiri Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi dan selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parang dengan menggunakan tangan kanannya ke leher kanan Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi, sehingga menyebabkan Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi langsung terjatuh, yang mana saat itu Saksi Erianus Harefa Alias Ama Ester yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi yang sudah jatuh dan terluka namun dikejar oleh Terdakwa sehingga Saksi Erianus Harefa Alias Ama Ester merasa takut dan lari ke rumah Kepala Desa. Selanjutnya setelah Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi sudah terjatuh dan terluka serta tidak bergerak lagi, Terdakwa langsung melarikan diri ke kebun milik Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari tebasan parang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Mayat yang dibuat oleh UPTD PuskesmasAfulu Nomor: 183.2/TUM/VER/1364/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Alexsius Halim selaku dokter pemeriksa yang menerangkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap mayat Korban Simoni Harefa Alias Ama Domi pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pipi                         : Terdapat luka robek di pipi kiri ukuran 17,5 cm x 4 cm x 4 cm;

Leher                      : Terdapat luka robek di leher kanan ukuran 17 cm x 3 cm x 6 cm;

Kesimpulan             : Ditemukan luka robek di pipi kiri ukuran 17,5 cm x 4 cm x 4 cm; dan

  ditemukan luka robek di leher kanan ukuran 17 cm x 3 cm x 6 cm yang

  kemungkinan disebabkan kekerasan benda tajam.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya