Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
3.Sigit Gianluca Primanda, S.H
SOLIDARITAS LOI Alias AMA JEFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/L.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2Aries Permata Zebua, S.H
3Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIDARITAS LOI Alias AMA JEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SOLIDARITAS LOI Alias AMA JEFRI, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penambangan tanpa izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan IUP untuk Penjualan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat Saksi DAVID PANGARIBUAN, S.H., M.H., yang merupakan anggota Kepolisian Resor Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanah bebatuan tanpa izin yang berada di wilayah Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, kemudian Saksi DAVID PANGARIBUAN, S.H., M.H. bersama dengan anggota Kepolisian Resor Nias Selatan yang lainnya menuju ke lokasi penambangan tersebut untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh sebelumnya. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB pada saat sampai dilokasi penambangan, Saksi DAVID PANGARIBUAN, S.H., M.H. bersama dengan rekan-rekannya melihat Terdakwa sedang duduk sambil memantau pekerjaanya yang sedang melakukan penambangan;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan batuan (jenis batu gunung kuari besar) tersebut dengan terlebih dahulu menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi milik Saksi FIRMAN ADIL DACHI Alias AMA PIREN berserta dengan operatornya yaitu Saksi ASDIMAN MARBUN Alias AMA ALPIN, kemudian Terdakwa meminta Saksi ASDIMAN MARBUN untuk mengoperasikan ekskavator untuk menggali atau mengeruk batuan lalu memasukkan hasil galian tersebut ke dalam dump truck para pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menjual batuan hasil penambangan tersebut dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per trip/dump truck dan dalam sehari Terdakwa dapat menjual sekira 42 (empat puluh dua) trip/dump truck dan memperoleh penghasilan lebih kurang sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian dari hasil penambangan tersebut, Terdakwa memberi upah kepada Saksi ASDIMAN MARBUN Alias AMA ALPIN sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan tersebut selama 9 (sembilan) hari yaitu pada tanggal 19 April 2024, 20 April 2024, 23 April 2024, 24 April 2024, 25 April 2024, 27 April 2024, 30 April 2024, 01 Mei 2024, dan tepatnya pada tanggal 02 Mei 2024 Terdakwa diamankan oleh Saksi DAVID PANGARIBUAN, S.H., M.H. bersama dengan anggota Kepolisian Resor Nias Selatan yang lainnya dan pada saat di interogasi, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan Izin dari pihak yang berwenang yaitu Gubernur Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu   Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya