Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H. | ERLIUS HULU. S.H | 2 | Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H. | ROSNIA HULU | 3 | Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H. | FASAELI HULU | 4 | Irfan hamdani telaumbanua SH | ERLIUS HULU. S.H | 5 | Irfan hamdani telaumbanua SH | ROSNIA HULU | 6 | Irfan hamdani telaumbanua SH | FASAELI HULU |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga tepat dan benar;
- Menyatakan Para Perlawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Para Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak baik dan tidak benar
- Menyatakan menurut hukum Akte Jual Beli Akte Jual Beli Nomor 76 /Gst /1975, yang diperbuat pada tanggal 14 Juli Tahun 1975, yang kemudian dikarenakan Akte Jual Beli tersebut terbitlah setifikat 584 atas nama pemegang hak Rosnia Hulu, surat ukur No.13/Pasar Gunungsitoli/2010 dengan luas 293 M2 (Dua ratus Sembilan puluh tiga meter persegi) yang kemudian terjadi pemecahan sertifikat hak milik No. 628, dengan Nama Pemegang Hak atas nama Rosnia Hulu , surat ukur Nomor 41/Pasar Gunungsitoli/2012, diterbitkan tertanggal 09 September 2012 dengan luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) dan setifikat hak milik No. 629, dengan nama Pemegang Hak atas nama Fasaeli Hulu, surat ukur Nomor 41/Pasar Gunungsitoli/2012 diterbitkan tertanggal 09 September 2012 denga luas 90 M2 , adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Membatalkan sita ekskusi Nomor . 01/Sita.Eks.Pdt/2023 Jo. No. 16/Pdt.G/1999/PN Gst Jo No. 98/Pdt/2000/PT Mdn Jo No. 748 K/PDT/2001 bertempat di Hilizati, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dengan ukuran serta yang berbatasan langsung dengan : - Sebelah Utara: Tanah milik Pemerintah (RSU) Gunungsitoli,Ukuran ±134 m; - Sebelah Selatan: Karacha yang dijual Kaunu kepada Singambowo Laoli, - Ukuran ± 148 m; - Sebelah Timur: Kebun Milik Budarecha, Ukuran 6,20 m; - Sebelah Barat: Jalan menuju kampong boyo, ukuran 5 m;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |