Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2024/PN Gst SERLI SONATA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Sumut, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.Meriam Yuniati Chiaki
4.Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Nias
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SERLI SONATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kosmas Dohu Amajihono, S.H., M.H.SERLI SONATA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Sumut, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3Meriam Yuniati Chiaki
4Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Nias
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syukur Kasieli Hulu, SH,MHMeriam Yuniati Chiaki
2Fahmi Tanjung, S.H., M.H.Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Nias
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menggabulkan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  4. Membatalkan Sita Eksekusi Nomor 3/Sita.Eks.Pdt/2022/PN-Gst Jo. Nomor 4/Eks.Pdt/2022/PN-Gst tertanggal 24 Agustus 2022 atas Obyek Hak Tanggunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 292, tanggal 15 Maret 2021, tercatat atas nama: Matias (Ayah dari Pelawan), berupa tanah seluas 73 M2 berikut bagunan diatasnya yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada para Terlawan;

 

           Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak