Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Gst DESTRIANI ZEBUA als. INA LORIN 2.Kapolri Cq. Kapolda Sumut
3.Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. AKBP REVI NURVELANI, S.H., S.I.K., M.H
4.Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. AKBP REVI NURVELANI, S.H., S.I.K., M.H Cq. AKP ISKANDAR GINTING, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1DESTRIANI ZEBUA als. INA LORIN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sumut
2Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. AKBP REVI NURVELANI, S.H., S.I.K., M.H
3Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. AKBP REVI NURVELANI, S.H., S.I.K., M.H Cq. AKP ISKANDAR GINTING, S.H
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL. Ramses Tampubolon, S.H.Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim Cq Kaur BIN Ops Cq Kanit Pidum Cq Kanit PPA Cq Penyidik Pembantu
2AKBP. Asmara Jaya, S.H., M.H.,Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim Cq Kaur BIN Ops Cq Kanit Pidum Cq Kanit PPA Cq Penyidik Pembantu
3IPDA. Iralfat Yaroni Dachi, S.H.Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim Cq Kaur BIN Ops Cq Kanit Pidum Cq Kanit PPA Cq Penyidik Pembantu
4AIPTU Yadsen Firman HuluKapolres Nias Cq Kasat Reskrim Cq Kaur BIN Ops Cq Kanit Pidum Cq Kanit PPA Cq Penyidik Pembantu
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah Tidak Sah ;
  4. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/45/VIII/RES. 1.6/2024/Reskrim, Pada hari Selasa, tertanggal 06 Agustus 2024, adalah Tidak Sah ;
  5. Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/32/VIII/RES. 1.6/2024/Reskrim, Pada hari Selasa, tertanggal 06 Agustus 2024, adalah Tidak Sah ;
  6. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penangguhan Penahanan terhitung sejak putusan hukum Praperadilan ini diucapkan ;
  7. Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya