Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Bth/2017/PN Gst | Asphita Maria Daswatina Mendrofa | Hadi Soslima Gulo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2017/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menggabulkan tuntutan Provisi Pelawan untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA
- Sebelah Timur : Sungai kecil simatetaoeli / sekarang sesuai dengan mata angin ; ------------------------------------------------------------------------------------------ - Sebelah Barat : Mata air sungai kecil nandrulo dan menyisir jalan ke Sisarahili / sekarang sesuai dengan mata angin ; ----------------------------------------- - Sebelah Utara : Tanah milik kami sendiri / sekarang sesuai dengan mata angin;------------------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Jalan Menuju Kota Mandrehe / sekarang sesuai dengan mata angin ; ----------------------------------------------------------------------------------- Adalah sah milik Yosefo Gulo yang telah diwariskan kepada keturunannya;- 5. Menyatakan dalam hukum bahwa Jual Beli tertanggal 17 Januari 2011 antara Pelawan dengan FA’AHAKHO DODO DAELI, yang terletak di Desa Sisarahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, yang merupakan satu kesatuan dari tanah dalam Soerat Keterangan Penjerahan tanah hibah tanggal 5 April 1952, dengan luas (+ 20 M x + 30 M ) = + 600 M2 (enam ratus meter persegi), dan batas-batas, sebagai berikut:
Adalah sah secara hukum; 6. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengangkat Sita Eksekusi di atas tanah obyek perkara putusan pengadilan Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN-Gst Jo. Nomor : 408/Pdt/2015/PT-Mdn Jo. Nomor : 1866 K / Pdt / 2016 yang diletakkan di atas tanah milik Alm. Yosefo Gulo yang telah diwariskan kepada keturunannya (Suami Pelawan dan Para Turut Terlawan) sebagaimana dimaksud di dalam Soerat Keterangan Penjerahan tanah hibah tanggal 5 April 1952 sekarang 2 (dua) hamparan dengan ukuran : + 2 Hektar - ± 1965 M2 = ± 18.035 M2 (delapan belas ribu tiga puluh lima meter persegi) sebagai berikut: 6.1. Tanah hamparan pertama, dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------
6.2. Tanah hamparan kedua, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------
7. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 408/Pdt/2015/PT-Mdn yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1866 K / Pdt / 2016 tersebut; 8. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN-Gst; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |