Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Gst 1.NYAK ARIF
2.LYSNI BAEHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYAK ARIF
2LYSNI BAEHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan dalam hukum nama anak TANZIL dan ALIF ZIKRI adalah orang yang sama dan untuk selanjutnya nama yang dipergunakan oleh anak ParaPemohon adalah  ALIF ZIKRI, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Musyawarah Keluarga tertanggal 17 Desember 2023 dan Surat Keterangan Perubahan Nama dengan Nomor : 475/22/KPL/SK/2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara Kecamatan Lahewa melalui Kelurahan Pasar Lahewa tertanggal  10 Januari 2024;
  3. Memerintahkan ParaPemohon untuk melaporkan perubahan Nama anak Tersebut ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk mencatat perubahan Nama  anak ParaPemohon dalam Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1224-LT-27022018-0006 tertanggal 27 Februari 2018, milik anak ParaPemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak