Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Gst SINUFA GULO, S.Pd ROHMAWIN DAELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINUFA GULO, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.SINUFA GULO, S.Pd
Tergugat
NoNama
1ROHMAWIN DAELI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.549.019,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sebagai alat bukti hukum, semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  3. Menyatakan sebagai benar dan terbukti demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat dan telah merugikan penggugat;
  4. Menyatakan Sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 15 Juni 2005;
  5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Utang pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 batal demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara langsung, lunas, penuh, tunai dan seketika kepada Penggugat ,yaitu:
    1. Sisa Pinjaman sebesar Rp.10.324.844,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah);
    2. Bunga Pinjaman sebesar Rp. 47.565.003,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Rupiah);
    3. Denda sebesar Rp. 37.659.992,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);
    4. Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah); Yang total keseluruhannya yaitu sebesar : Rp. 120.549.019,- (Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah);

7. Menghukum tergugat untuk melakukan sita jaminan harta benda lain yang dimiliki Tergugat;

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari secara tunai kepada Penggugat,  apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak