Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/109/VII/RES.1.6/2022/Reskrim, tanggal 07 Juli 2022 dalam Laporan Polisi Nomor : LP/65/II/2022/NS, tanggal 19 Februari 2022 atas laporan Pelapor bernama YUNIARIF LOMBU Alias AMA IMEL yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas laporan Pelapor bernama YUNIARIF LOMBU Alias AMA IMEL dengan Laporan Polisi Nomor : LP/65/II/2022/NS, tanggal 19 Februari 2022 yang didasarkan pada Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/61/VII/RES.1.6/2022/Reskrim tertanggal 28 Juli 2022 terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum;
5. Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/35/VII/RES.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 28 Juli 2022 bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum tanpa syarat;
9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|