Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Yaaro Zebua Alias Ama Ronal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Desa Sihareo Siwahili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” . Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------- -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya surat kaleng yang beredar di jalan Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, yang mana surat tersebut sudah banyak diambil orang dan Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel yang sedang lewat di seputaran jalan tersebut kemudian mengambil surat itu lalu kemudian membuka dan membacanya. Selanjutnya Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel memberitahukan hal tersebut kepada suami saksi yakni Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel yang merupakan Kepala Dusun Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, yang mana Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel selanjutnya menyarankan kepada Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel untuk memberitahukan isi surat kepada orangtua dari Anak yang dimaksud dalam surat kaleng tersebut. Selanjutnya, saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel kemudian memberitahukan perihal surat kaleng tersebut kepada orangtua dari Anak yang dimaksud dalam surat yakni Saksi Fatizanolo Zai alias Ama Efi;
- Bahwa kemudian Saksi Fatizanolo Zai alias Ama Efi yang merupakan ayah dari anak yang dimaksud menghubungi Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel dan meminta agar menemani anaknya yaitu Mirta Tri Indah Zebua untuk melakukan pemeriksaan medis di UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Barat.
- Bahwa pada tanggal 12 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB, Tersangka disusul dengan lima rekan Tersangka, yakni Saksi Idaman Zebua Alias Ama Elsa, Saksi Perlin Jaya Zebua Alias Ama Kenzi, Saksi Yaman Zebua Alias Ama Vince, Saksi Notianu Zebua Alias Ama Iel dan Saksi Saksi Febri Akrab Sumangeli Zebua alias Feri, mendatangi rumah Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel untuk mencari suami Saksi yakni Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel yang merupakan Kepala Dusun Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli. Dikarenakan suami Saksi tidak sedang berada di tempat, Saksi kemudian menemui Tersangka beserta rekan-rekannya, yang mana saat itu maksud kedatangan Tersangka dan kelima rekannya, untuk menanyakan tentang surat kaleng yang beredar di tengah-tengah warga Desa Sihareo Siwahili. Selanjutnya Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel pun menjelaskan bahwasanya isi dari surat kaleng tersebut tidaklah benar, sebab terhadap anak yang disebutkan di dalam surat tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel sendiri. Tersangka kemuudian menanggapi penjelasan tersebut dengan berkata “kenapa harus kamu yang mengantar, kenapa bukan kami bersama tokoh adat, dukun dan bidan desa” Selanjutnya Saksi menjelaskan bahwasanya dirinya diminta langsung oleh Saksi Fatizanolo Zai alias Ama Efi untuk menemani anaknya sambil memperlihatkan hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 440/960/PKM-Gusbar/XI/2023 tanggal 07 November 2023 dimana yang bersangkutan dinyatakan tidak dalam keadaan hamil;
- Lalu pada pukul 21.00 WIB Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel menghubungi suami Saksi yakni Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel, yang tidak lama kemudian datang bersama dengan Saksi Syukur Kurniaman Zebua. Pada saat itu juga Tersangka menanyakan hal yang sama kepada Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel dan Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel menjelaskan kepada Tersangka bahwa masalah tersebut sudah selesai dan anak yang dimaksud dalam surat kaleng, tidak dalam keadaan hamil. Namun setelah mendengar penjelasan tersebut, Tersangka yang sedang dalam keadaan duduk tiba-tiba berdiri sambil marah-marah dan berjalan menuju ke arah Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel seperti ingin memukul sambil berkata kepada Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel “Atas kebenaran, dengar boi wa’o da’o Ina Gibi he! Yaugo zodudugo da’a wo he” yang artinya “Atas kebenaran, dengar, jangan bilang gitu ya Ina Gibi! Kamu yang mengugurkan ini ya!” sambil menunjuk ke arah Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel. Lalu Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel pun menjawab “bukan saya yang menggugurkan anak tersebut, kalau tidak percaya tanya saja ke Puskesmas” kemudian Saksi Terima Syukur Zebua Alias Ama Gabriel melerai Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel dan Tersangka. Kemudian Tersangka beserta rekan-rekannya pun pergi meninggalkan rumah Saksi;
- Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel atas kejadian tersebut yakni Saksi merasa malu dan trauma, sebab saat Tersangka melontarkan kalimatnya tersebut, ada beberapa warga yang ikut menyaksikan dan mendengar perkataan Tersangka, sehingga banyak perbincangan yang tidak benar beredar terkait diri Saksi Ester Zebua Alias Ina Gabriel di Desa tempat tinggalnya di Dusun II Sihare’o Siwahili, yang menimbulkan gangguan secara psikologis;
- Bahwa adapun isi dari surat kaleng yang beredar di tengah masyarakat Desa Sihareo Siwahili yakni “Ya’ahowu fefu banuada !!! Hadia lo zatua bakha ba mbanua andre ba Desa Sihare’o Siwahili khususnya Dusun II Siwahili, hezo ndra zamatoro ndra amada pemerintah Desa beserta jajarannya bakha ba mbanua andre, hana lo murongomi zabo’u bakha ba dusun II Siwahili andre, mano miduho wisomi ba zalua andre kho nono mbanua’mi. Hezo ami ndra amada zamatoro Kepala Desa, BPD, Kepala Dusun, obu’a mbanuada ba zalua andre kho ga Indah Zebua No’abeto dua wawa (hamil di luar nikah dua bulan) dan masih dibawah umur ono ama efi (Fatizanolo Zebua) mantan satua Niha Keriso, bayaia goi salah satu oknum perangkat Desa ba mbanua andre” dimana inti dari surat tersebut mengatakan bahwa anak kandung dari Fatizanolo Zebua alias Ama Efi yaitu Mirta Tri Indah Zebua sedang hamil di luar nikah dengan usia kandungan yakni dua bulan;
- Bahwa adapun Tersangka YAARO ZEBUA Alias AMA RONAL merupakan seorang Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
|