Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Gst Melfan Pelindung Zebua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Melfan Pelindung Zebua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (MELFAN PELINDUNG ZEBUA) dengan Isteri SERLINA PUTRI ZEBUA mengakui anak-anak yaitu: 1. REIHAN BERKAT ZEBUA yang lahir di Gunungsitoli pada tanggal 05 Desember 2022 sebagaimana yang tercatat dalam Akta Baptisan Nomor : 007697/B/BPHMS-BNKP/III/2023; dan 2. RAIHAN ANUGRAH ZEBUA yang lahir di Gunungsitoli pada tanggal 05 Desember 2022 sebagaimana yang tercatat dalam Akta Baptisan Nomor : 007698/B/BPHMS-BNKP/III/2023. diakui sebagai anak sah dari PEMOHON (MELFAN PELINDUNG ZEBUA) dengan Isteri SERLINA PUTRI ZEBUA;
  3. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencantumkan nama Anak-anak PEMOHON dalam Kartu Keluarga PEMOHON dan mendaftarkan untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak tersebut;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON  untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini ke Instansi Pelaksana kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna didaftarkan tentang pengakuan Anak-anak PEMOHON tersebut untuk dibuat dan dicatatkan pada daftar register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak