Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Gst | NUTIAMI TELAUMBANUA | Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Gst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | 000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/31/V/RES.1.4/2023/Reskrim, tertanggal 02 Mei 2023, dan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenya penangkapan dan penahanan TERSANGKA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Surat Penetapan Nomor: 30/PenPid.B/HAN/2023/Gst, tertanggal 23 Juni 2023 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |