Petitum Permohonan |
Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) sebagaimana SP2HP yang diterima Pemohon Nomor: B/414/X/Res.1.10/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 atas perkara yang dilaporkan Pemohon yaitu “Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dan Atau Pengrusakan, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 406 Ayat (1) Dari KUHPidana.” Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/72/III/2021/SPK “C”/SU/Res.Nisel pelapor atas nama Yanihati Baene, adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan pendapat Ahli Dr. Alpi Sahari, SH., M. Hum yang menyebutkan “perkara tersebut bukan kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana melainkan perkara tersebut murni sengketa perdata berkaitan dengan pemanfaatan atau penguasaan atas tanah” adalah keterangan sepihak, dan tidak berdasarkan hukum;
Menyatakan perkara “Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dan Atau Pengrusakan, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 406 Ayat (1) Dari KUHPidana.” Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/72/III/2021/SPK “C”/SU/Res.Nisel pelapor atas nama Yanihati Baene, adalah murni sebagai kualifikasi delik / dan atau tindak pidana dan telah memenuhi unsur;
Menyatakan perkara pengrusakan barang/tanaman terpisah dengan masalah tanah berdasarkan sistem hukum pidana dengan berasaskan pemisahan horizontal;
Menghukum Termohon segera mencabut penetapan surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterima Pemohon melalui SP2HP Nomor: B/414/X/Res.1.10/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022, atas perkara Pemohon
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan kembali berkas perkara Tindak Pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dan Atau Pengrusakan, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 406 Ayat (1) Dari KUHPidana.” Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/72/III/2021/SPK “C”/SU/Res.Nisel pelapor atas nama Yanihati Baene ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian yang disebabkan karena penerbitan SP3 pada perkara Pemohon yang diketahui melalui SP2HP dengan Nomor: B/414/X/Res.1.10/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022, baik secara materiil maupun moril sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga Termohon menyelesaikannya dengan itikad baik;
Menghukum Termohon, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |