Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Gst YUSTINUS ZEGA 1.ELIZAMAN ZEBUA
2.TALIZOMASI ZEBUA
3.LIARO ZEBUA
4.BEZATULO ZEBUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINUS ZEGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Itoloni Gulo, S.H.YUSTINUS ZEGA
Tergugat
NoNama
1ELIZAMAN ZEBUA
2TALIZOMASI ZEBUA
3LIARO ZEBUA
4BEZATULO ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menanami pohon pisang, bibit kelapa diatas tanah milik Penggugat (objek perkara) yang berada di Dusun III, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, serta perbuatan Para Tergugat yang telah memagari objek perkara dengan menggunakan seng adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nias atas objek perkara pada tanggal 27 April 2024 tidak sah dan tidak berdasar;
  5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang akan terbit atas objek perkara sepanjang bukan atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  7. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara  dengan membongkar pagar yang telah dibangun diatasnya, serta memerintahkan Para Tergugat untuk tidak lagi memasuki objek perkara untuk melakukan tindakan apapun diatasnya;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak