Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Gst 1.BRIAN MANDALA UTAMA HALAWA
2.YOSYA HADYEL TAMPUBOLON
BASRAN FADLAN HULU Alias AMA FADLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan K/448/XII/RES.1.10/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIAN MANDALA UTAMA HALAWA
2YOSYA HADYEL TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRAN FADLAN HULU Alias AMA FADLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, menerangkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana “Pengrusakan ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) dari KUHPidana, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 17.23 wib, di Jl. Mistar No. 30 L Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah pelapor.

 

Adapun perbuatan terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 17.23 Wib di depan depot air milik keluarga korban yang berada di Jl. Mistar No. 30 L Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Korban a.n. YOHANES PUTRA HULU Alias ANES bersama dengan ayah dan ibunya serta seorang tukang sedang duduk di teras depan depot air tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa a.n. BASRAN FADLAN HULU Alias AMA FADLAN datang menggunakan sepeda motornya lalu berhenti di depan depot air. Selanjutnya terdakwa bertanya kepada ayahnya korban “dimana surat itu” lalu ayah korban menjawab “belum kulihat dan belum kutanda tangani” kemudian terdakwa berkata “mana surat itu ihininau natu, gk butuh aku tanda tanganmu”. Akibat keributan itu ayah korban bersama dengan korban pergi mengambil surat yang dimaksud oleh terdakwa dan setelah mereka pergi mengambil surat tersebut, terdakwa mengambil batu yang berada di samping bangunan patung dan kemudian terdakwa pergi ke depan bangunan patung tersebut sambil melempar batu yang diambilnya tadi menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai bangunan patung tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali mengambil batu yang berada di sekitar bangunan patung tersebut dan terdakwa kembali melempar batu itu dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai bangunan rumah yang ada di belakang patung tersebut. Setelah terdakwa melempar, dia kembali marah-marah dan pada saat itu korban bersama dengan ayahnya datang dengan membawa surat yang di minta oleh terdakwa. Lalu, korban meletakkan surat tersebut diatas sepeda motor terdakwa dan terdakwa mengambil surat itu lalu kemudian terdakwa langsung pergi dari lokasi kejadian.

Pihak Dipublikasikan Ya