Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Gst TALIFATI TELAUMBANUA alias AMA SEDI Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 02 Sep. 2022
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1TALIFATI TELAUMBANUA alias AMA SEDI
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1YAMINUDIN LAOLI, S.H.Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias
Petitum Permohonan

Menyatakan dalam hukum Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 57 / IV

/ RES. 1 . 6 / 2022 / Reskrim tanggal 26 April 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana atas surat laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/03/III/2022/NS-Lato, tanggal 07 Maret 2022 atas Nama Pelapor : FATRIANI TELAUMBANUA alias FATI, CACAT HUKUM, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

 

Menyatakan penahanan terhadap tersangka atas nama : ARLINA GULO als. INA SEDI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 57 / IV / RES. 1 . 6 / 2022 / Reskrim tanggal 26 April 2022 dan Surat Perintah Penahanan Termohon nomor : SP. Han / 40 / VIII / RES. 1. 6 / Reskrim Tanggal 09 Agustus 2022, cacat hukum dan tidak sah ;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan tersangka ARLINA GULO als. INA SEDI dari rumah tahanan Polres Nias ataupun dari tahanan Negara lainnya;

 

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;

Pihak Dipublikasikan Ya