Dakwaan |
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa YAKUB LAIA, selaku Ketua KPPS di TPS I di Desa Hilialitosaua berdasarkan keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) No.02/PPS/A.M2/2014/Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib hingga Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2014, bertempat di TPS I di Desa Hilialitosaua Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadilinya ?Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ", Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, dilaksanakan pemungutan suara Pemilihan Umum Calon Legisatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dan ketika pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Calon legislatif tersebut selesai dilaksanakan, telah terjadi pelanggaran pemilu yang mana terdakwa selaku ketua KPPS TPS-I Hilialitosaua tidak memberikan salinan 1 (satu) Eksemplar Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Sertifikat hasil Perhitungan Suara (Formulir C-l) kepada saksi PETRUS LATURE selaku Saksi dari Partai HANURA dan ara saksi ERIANTO GAHO selaku Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kec. Telukdalam Nomor: 003/PANWASLUCAM-TD/I/2014 Tanggal 29 Januari 2014 Tentang Penetapan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se- Kec. Telukdalam masing-masing saksi yang bertugas di TPS-I Hilialitosaua dengan alasan terdakwa pada saat itu belum selesaii mengerjakannya dan setelah selesai juga terdakwa tetap tidak memberikan formulir C-l Kepada Para saksi-saksi. ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancaman pidana melangar Pasal 288 jo 182 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.;
|