Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2024/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
SONA'ARO LAFAU Alias SONA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2024/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1107/L.2.22/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Lala Alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya di depan rumah milik saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------- --------- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.36 wib Terdakwa datang dari arah warung milik saksi WAOZIDUHU HIA Alias AMA NIEL menuju simpang gudang milik sdr. AMA RUSDI NDRURU dalam keadaan tidak memakai baju dan telah membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, setelah itu Terdakwa pergi ke arah rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya sesampainya di depan rumah korban, Terdakwa kemudian singgah di rumah korban dan langsung duduk di atas karung yang ada di teras rumah korban sambil bercerita dengan korban. Setelah itu korban menanyakan kepada Terdakwa kenapa baru terlihat lalu Terdakwa menjawab baru pulang dari seberang, lalu korban menyampaikan kepada Terdakwa “baguslah kalau kamu sudah pulang, biar saya tuduh kamu lagi mencuri rokok nanti” sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “he tante…kenapa kamu menuduh saya mencuri rokok…apa ada bukti sama tante kalau saya sudah mencuri” lalu korban menjawab “tidak ada” setelah selesai bercerita lalu korban mengatakan kepada Terdakwa “sona…saya mau pergi di rumah INA DITA NDRURU saya tutup rumah” sehingga kemudian Korban langsung mengunci rumahnya dan Terdakwa pamit duluan meninggalkan rumah Korban pergi ke arah rumahnya kemudian korban pergi ke arah rumah sdri. INA DITA NDRURU. Kemudian Ketika Terdakwa melewati rumah korban sekira 100 (seratus) meter, Terdakwa berhenti dan duduk di atas parit beton sambil merokok. Setelah beberapa saat, timbul niat Terdakwa untuk mencuri di rumah korban sehingga Terdakwa tidak jadi pulang ke rumah namun pergi menuju rumah Korban melalui bagian belakang rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke atas pintu belakang rumah korban dan menarik atau menggeser sebatang bambu yang telah di letakkan di atas daun pintu tersebut sehingga Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah korban. Kemudian Terdakwa langsung menuju ruang tamu dan Terdakwa melihat toples plastik warna bening yang berisikan uang recehan yang diletakkan di atas rak lalu Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan Terdakwa melihat korban menuju ke rumahnya sehingga Terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak yang ada di samping kiri rumah korban dengan posisi jongkok. Selanjutnya pada saat korban sampai di rumah dan tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung mencari Terdakwa di sekeliling rumahnya dan menemukan Terdakwa sedang bersembunyi di semak-semak sehingga korban mengatakan kepada Terdakwa “he…sona, sudah mencuri kamu lagi” lalu Terdakwa menjawab “sudah tante”. Mendengar hal itu korban langsung berteriak “ini si sona, sudah mencuri di rumah saya” sambil korban berjalan ke depan halaman rumahnya. Melihat Korban terus berteriak, Terdakwa langsung mengejar korban dan menarik sebilah pisau yang telah Terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kirinya kemudian meraih Korban dan langsung menusuk punggung korban bagian atas dari belakang sebanyak satu kali kemudian korban lari dan Terdakwa terus mengejar kemudian kembali menusuk korban di bagian pinggang belakang. Setelah itu Terdakwa berlari mendahului Korban dan pada saat posisi Terdakwa berada di depan korban lalu Terdakwa berbalik arah dan kembali menusuk korban di bagian dada sebanyak satu kali. selanjutnya Terdakwa berhenti dan langsung lari lewat pinggir kebun pohon pinang yang ada di samping rumah korban menuju dusun Fa’ilu----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dalam keadaan terluka, Korban berlari menuju arah rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA hingga kemudian ketika korban melewati parit yang ada di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA, korban langsung jatuh tergeletak di tanah dekat pohon jeruk hingga kemudian datang saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA dan menanyakan apa yang terjadi sehingga kemudian korban menceritakan kepada saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA bahwa Korban telah di tikam atau ditusuk oleh Terdakwa dan pada akhirnya korban meninggal dunia di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA.----------------------
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/206/Yankes/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. HANIEF AL HADI, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan: Telah memeriksa sesosok mayat perempuan yang dikenal bernama SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI, umur 52 tahun, dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa :
Penyebab kematian pasti tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
---------Perbuatan Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP -----------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Lala Alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya di depan rumah milik saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “dengan sengaja merampas nyawa korban SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
--------- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.36 wib Terdakwa datang dari arah warung milik saksi WAOZIDUHU HIA Alias AMA NIEL menuju simpang gudang milik sdr. AMA RUSDI NDRURU dalam keadaan tidak memakai baju dan telah membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, setelah itu Terdakwa pergi ke arah rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya sesampainya di depan rumah korban, Terdakwa kemudian singgah di rumah korban dan langsung duduk di atas karung yang ada di teras rumah korban sambil bercerita dengan korban. Setelah itu korban menanyakan kepada Terdakwa kenapa baru terlihat lalu Terdakwa menjawab baru pulang dari seberang, lalu korban menyampaikan kepada Terdakwa “baguslah kalau kamu sudah pulang, biar saya tuduh kamu lagi mencuri rokok nanti” sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “he tante…kenapa kamu menuduh saya mencuri rokok…apa ada bukti sama tante kalau saya sudah mencuri” lalu korban menjawab “tidak ada” setelah selesai bercerita lalu korban mengatakan kepada Terdakwa “sona…saya mau pergi di rumah INA DITA NDRURU saya tutup rumah” sehingga kemudian Korban langsung mengunci rumahnya dan Terdakwa pamit duluan meninggalkan rumah Korban pergi ke arah rumahnya kemudian korban pergi ke arah rumah sdri. INA DITA NDRURU. Kemudian Ketika Terdakwa melewati rumah korban sekira 100 (seratus) meter, Terdakwa berhenti dan duduk di atas parit beton sambil merokok. Setelah beberapa saat, timbul niat Terdakwa untuk mencuri di rumah korban sehingga Terdakwa tidak jadi pulang ke rumah namun pergi menuju rumah Korban melalui bagian belakang rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke atas pintu belakang rumah korban dan menarik atau menggeser sebatang bambu yang telah di letakkan di atas daun pintu tersebut sehingga Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah korban. Kemudian Terdakwa langsung menuju ruang tamu dan Terdakwa melihat toples plastik warna bening yang berisikan uang recehan yang diletakkan di atas rak lalu Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan Terdakwa melihat korban menuju ke rumahnya sehingga Terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak yang ada di samping kiri rumah korban dengan posisi jongkok. Selanjutnya pada saat korban sampai di rumah dan tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung mencari Terdakwa di sekeliling rumahnya dan menemukan Terdakwa sedang bersembunyi di semak-semak sehingga korban mengatakan kepada Terdakwa “he…sona, sudah mencuri kamu lagi” lalu Terdakwa menjawab “sudah tante”. Mendengar hal itu korban langsung berteriak “ini si sona, sudah mencuri di rumah saya” sambil korban berjalan ke depan halaman rumahnya. Melihat Korban terus berteriak, Terdakwa langsung mengejar korban dan menarik sebilah pisau yang telah Terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kirinya kemudian meraih Korban dan langsung menusuk punggung korban bagian atas dari belakang sebanyak satu kali kemudian korban lari dan Terdakwa terus mengejar kemudian kembali menusuk korban di bagian pinggang belakang. Setelah itu Terdakwa berlari mendahului Korban dan pada saat posisi Terdakwa berada di depan korban lalu Terdakwa berbalik arah dan kembali menusuk korban di bagian dada sebanyak satu kali. selanjutnya Terdakwa berhenti dan langsung lari lewat pinggir kebun pohon pinang yang ada di samping rumah korban menuju dusun Fa’ilu----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dalam keadaan terluka, Korban berlari menuju arah rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA hingga kemudian ketika korban melewati parit yang ada di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA, korban langsung jatuh tergeletak di tanah dekat pohon jeruk hingga kemudian datang saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA dan menanyakan apa yang terjadi sehingga kemudian korban menceritakan kepada saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA bahwa Korban telah di tikam atau ditusuk oleh Terdakwa dan pada akhirnya korban meninggal dunia di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA.----------------------
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/206/Yankes/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. HANIEF AL HADI, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan: Telah memeriksa sesosok mayat perempuan yang dikenal bernama SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI, umur 52 tahun, dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa :
Penyebab kematian pasti tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
---------Perbuatan Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP -----------------------------------
ATAU
KETIGA -------- Bahwa Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Lala Alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya di depan rumah milik saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan pencurian yang didahului / disertai / diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan / memudahkan pencurian, atau bila tertangkap tangan ada kesempatan untuk melarikan diri, atau supaya barang yang dicuri tetap ada ditangannya yang mana perbuatan itu menjadikan matinya korban SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
--------- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.36 wib Terdakwa datang dari arah warung milik saksi WAOZIDUHU HIA Alias AMA NIEL menuju simpang gudang milik sdr. AMA RUSDI NDRURU dalam keadaan tidak memakai baju dan telah membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, setelah itu Terdakwa pergi ke arah rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya sesampainya di depan rumah korban, Terdakwa kemudian singgah di rumah korban dan langsung duduk di atas karung yang ada di teras rumah korban sambil bercerita dengan korban. Setelah itu korban menanyakan kepada Terdakwa kenapa baru terlihat lalu Terdakwa menjawab baru pulang dari seberang, lalu korban menyampaikan kepada Terdakwa “baguslah kalau kamu sudah pulang, biar saya tuduh kamu lagi mencuri rokok nanti” sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “he tante…kenapa kamu menuduh saya mencuri rokok…apa ada bukti sama tante kalau saya sudah mencuri” lalu korban menjawab “tidak ada” setelah selesai bercerita lalu korban mengatakan kepada Terdakwa “sona…saya mau pergi di rumah INA DITA NDRURU saya tutup rumah” sehingga kemudian Korban langsung mengunci rumahnya dan Terdakwa pamit duluan meninggalkan rumah Korban pergi ke arah rumahnya kemudian korban pergi ke arah rumah sdri. INA DITA NDRURU. Kemudian Ketika Terdakwa melewati rumah korban sekira 100 (seratus) meter, Terdakwa berhenti dan duduk di atas parit beton sambil merokok. Setelah beberapa saat, timbul niat Terdakwa untuk mencuri di rumah korban sehingga Terdakwa tidak jadi pulang ke rumah namun pergi menuju rumah Korban melalui bagian belakang rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke atas pintu belakang rumah korban dan menarik atau menggeser sebatang bambu yang telah di letakkan di atas daun pintu tersebut sehingga Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah korban. Kemudian Terdakwa langsung menuju ruang tamu dan Terdakwa melihat toples plastik warna bening yang berisikan uang recehan yang diletakkan di atas rak lalu Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan Terdakwa melihat korban menuju ke rumahnya sehingga Terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak yang ada di samping kiri rumah korban dengan posisi jongkok. Selanjutnya pada saat korban sampai di rumah dan tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung mencari Terdakwa di sekeliling rumahnya dan menemukan Terdakwa sedang bersembunyi di semak-semak sehingga korban mengatakan kepada Terdakwa “he…sona, sudah mencuri kamu lagi” lalu Terdakwa menjawab “sudah tante”. Mendengar hal itu korban langsung berteriak “ini si sona, sudah mencuri di rumah saya” sambil korban berjalan ke depan halaman rumahnya. Melihat Korban terus berteriak, Terdakwa langsung mengejar korban dan menarik sebilah pisau yang telah Terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kirinya kemudian meraih Korban dan langsung menusuk punggung korban bagian atas dari belakang sebanyak satu kali kemudian korban lari dan Terdakwa terus mengejar kemudian kembali menusuk korban di bagian pinggang belakang. Setelah itu Terdakwa berlari mendahului Korban dan pada saat posisi Terdakwa berada di depan korban lalu Terdakwa berbalik arah dan kembali menusuk korban di bagian dada sebanyak satu kali. selanjutnya Terdakwa berhenti dan langsung lari lewat pinggir kebun pohon pinang yang ada di samping rumah korban menuju dusun Fa’ilu----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dalam keadaan terluka, Korban berlari menuju arah rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA hingga kemudian ketika korban melewati parit yang ada di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA, korban langsung jatuh tergeletak di tanah dekat pohon jeruk hingga kemudian datang saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA dan menanyakan apa yang terjadi sehingga kemudian korban menceritakan kepada saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA bahwa Korban telah di tikam atau ditusuk oleh Terdakwa dan pada akhirnya korban meninggal dunia di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA.----------------------
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/206/Yankes/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. HANIEF AL HADI, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan: Telah memeriksa sesosok mayat perempuan yang dikenal bernama SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI, umur 52 tahun, dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa :
Penyebab kematian pasti tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
---------Perbuatan Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP -----------------------
ATAU
KEEMPAT -------- Bahwa Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Lala Alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya di depan rumah milik saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
--------- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.36 wib Terdakwa datang dari arah warung milik saksi WAOZIDUHU HIA Alias AMA NIEL menuju simpang gudang milik sdr. AMA RUSDI NDRURU dalam keadaan tidak memakai baju dan telah membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, setelah itu Terdakwa pergi ke arah rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya sesampainya di depan rumah korban, Terdakwa kemudian singgah di rumah korban dan langsung duduk di atas karung yang ada di teras rumah korban sambil bercerita dengan korban. Setelah itu korban menanyakan kepada Terdakwa kenapa baru terlihat lalu Terdakwa menjawab baru pulang dari seberang, lalu korban menyampaikan kepada Terdakwa “baguslah kalau kamu sudah pulang, biar saya tuduh kamu lagi mencuri rokok nanti” sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “he tante…kenapa kamu menuduh saya mencuri rokok…apa ada bukti sama tante kalau saya sudah mencuri” lalu korban menjawab “tidak ada” setelah selesai bercerita lalu korban mengatakan kepada Terdakwa “sona…saya mau pergi di rumah INA DITA NDRURU saya tutup rumah” sehingga kemudian Korban langsung mengunci rumahnya dan Terdakwa pamit duluan meninggalkan rumah Korban pergi ke arah rumahnya kemudian korban pergi ke arah rumah sdri. INA DITA NDRURU. Kemudian Ketika Terdakwa melewati rumah korban sekira 100 (seratus) meter, Terdakwa berhenti dan duduk di atas parit beton sambil merokok. Setelah beberapa saat, timbul niat Terdakwa untuk mencuri di rumah korban sehingga Terdakwa tidak jadi pulang ke rumah namun pergi menuju rumah Korban melalui bagian belakang rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke atas pintu belakang rumah korban dan menarik atau menggeser sebatang bambu yang telah di letakkan di atas daun pintu tersebut sehingga Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah korban. Kemudian Terdakwa langsung menuju ruang tamu dan Terdakwa melihat toples plastik warna bening yang berisikan uang recehan yang diletakkan di atas rak lalu Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan Terdakwa melihat korban menuju ke rumahnya sehingga Terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak yang ada di samping kiri rumah korban dengan posisi jongkok. Selanjutnya pada saat korban sampai di rumah dan tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung mencari Terdakwa di sekeliling rumahnya dan menemukan Terdakwa sedang bersembunyi di semak-semak sehingga korban mengatakan kepada Terdakwa “he…sona, sudah mencuri kamu lagi” lalu Terdakwa menjawab “sudah tante”. Mendengar hal itu korban langsung berteriak “ini si sona, sudah mencuri di rumah saya” sambil korban berjalan ke depan halaman rumahnya. Melihat Korban terus berteriak, Terdakwa langsung mengejar korban dan menarik sebilah pisau yang telah Terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kirinya kemudian meraih Korban dan langsung menusuk punggung korban bagian atas dari belakang sebanyak satu kali kemudian korban lari dan Terdakwa terus mengejar kemudian kembali menusuk korban di bagian pinggang belakang. Setelah itu Terdakwa berlari mendahului Korban dan pada saat posisi Terdakwa berada di depan korban lalu Terdakwa berbalik arah dan kembali menusuk korban di bagian dada sebanyak satu kali. selanjutnya Terdakwa berhenti dan langsung lari lewat pinggir kebun pohon pinang yang ada di samping rumah korban menuju dusun Fa’ilu----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dalam keadaan terluka, Korban berlari menuju arah rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA hingga kemudian ketika korban melewati parit yang ada di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA, korban langsung jatuh tergeletak di tanah dekat pohon jeruk hingga kemudian datang saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA dan menanyakan apa yang terjadi sehingga kemudian korban menceritakan kepada saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA bahwa Korban telah di tikam atau ditusuk oleh Terdakwa dan pada akhirnya korban meninggal dunia di depan rumah saksi SUDIRMAN LAFAU Alias AMA MESRA.----------------------
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/206/Yankes/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. HANIEF AL HADI, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan: Telah memeriksa sesosok mayat perempuan yang dikenal bernama SARIFATI ZALUKHU Alias INA TITI, umur 52 tahun, dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa :
Penyebab kematian pasti tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
---------Perbuatan Terdakwa SONA’ARO LAFAU Alias SONA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP ---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |