Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Gst Angolifa Tafona'o ROOS ZAMRUT ZEBUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angolifa Tafona'o
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.Angolifa Tafona'o
Tergugat
NoNama
1ROOS ZAMRUT ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat  merupakan perbuatan wanprestasi.
  3. Menetapkan tergugat  mempunyai utang pokok kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupian (lima ratus juta rupian).
  4. Menghukum tergugat membayar utang pokok secara tunai kepada  penggugat sebesar Rp. 500.000.000  (lima ratus juta Rupiah)
  5. Menghukum tergugat apabila tidak sanggup membayar utang pokok sebesar Rp.500.000.000 (lima rutus Juta rupiah  ) dan kerugian material sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah ) tidak sanggup membayar secara tunai maka Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 281 an. Roos Zamrut Zebua yang terletak di jalan Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli  yang telah di serahkan pada tanggal 21 Agustus 2010 bisa menjadi bahan untuk balik nama di kantor Pertanahan Nias menjadi An. nama penggugat.
  6. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan membayar secara tunai  kerugian material Rp, 3.000.000.000 ( tiga milyar Rupiah)  kepada penggugat terhitung sejak gugatan ini di daftarkan 
  7. Menghukum tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
  8. Menghukum tergugat apa bila tidak mampu membayar semua kerugian penggugat dengan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan tergugat  berupa I (satu) buah Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 281 an. Roos Zamrut Zebua yang terletak di jalan Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang merupakan milik tergugat  atau harta lainnya.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
  10. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

                                 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak