Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Gst |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Itoloni Gulo, S.H. | YUSTINUS ZEGA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ELIZAMAN ZEBUA | 2 | TALIZOMASI ZEBUA | 3 | LIARO ZEBUA | 4 | BEZATULO ZEBUA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M. | ELIZAMAN ZEBUA | 2 | Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M. | TALIZOMASI ZEBUA | 3 | Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M. | LIARO ZEBUA | 4 | Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M. | BEZATULO ZEBUA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menanami pohon pisang, bibit kelapa diatas tanah milik Penggugat (objek perkara) yang berada di Dusun III, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, serta perbuatan Para Tergugat yang telah memagari objek perkara dengan menggunakan seng adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nias atas objek perkara pada tanggal 27 April 2024 tidak sah dan tidak berdasar;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang akan terbit atas objek perkara sepanjang bukan atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dengan membongkar pagar yang telah dibangun diatasnya, serta memerintahkan Para Tergugat untuk tidak lagi memasuki objek perkara untuk melakukan tindakan apapun diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |