Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
ANUARI ZAI Alias ANU Alias AMA RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2542/L.2.22/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUARI ZAI Alias ANU Alias AMA RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.HANUARI ZAI Alias ANU Alias AMA RISKI
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Anuari Zai Alias Anu Alias Ama Riski pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di depan gereja BNKP Tetehosi di sekitaran Pekan/ Pasar Idanogawo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju pekan / pasar Idanogawo dengan terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter lalu menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri pada bagian celana yang Terdakwa pakai. Selanjutnya setibanya Terdakwa di pekan / pasar Idanogawo tersebut, kemudian Terdakwa singgah di suatu tempat jualan dan meminum tuak nias di tempat tersebut.
  • Selanjutnya Saksi Budianto Barus bersama dengan Saksi Angga Kusuma dan Saksi Natal Anugrah Zebua yang ketiganya merupakan personil Kepolisian Sektor Idanogawo sedang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat Toba 2024, sekira pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sedang berada pada tempat umum di sekitaran Pekan/ Pasar Idanogawo membawa senjata tajam yaitu pisau yang mana hal tersebut meresahkan dan membuat takut masyarakat yang berada di sekitaran lokasi tersebut. Merespon informasi tersebut kemudian Saksi Budianto Barus bersama dengan Saksi Angga Kusuma dan Saksi Natal Anugrah Zebua langsung mendatangi tempat tersebut dan setibanya disana mereka melihat sedang berdiri di pinggir jalan umum sekitaran pekan / pasar Idanogawo dan terlihat gagang sebilah pisau yang telah Terdakwa selipkan di punggung sebelah kiri pada bagian celana yang dikenakan Terdakwa. Melihat hal tersebut kemudian Saksi Budianto Barus bersama dengan Saksi Angga Kusuma dan Saksi Natal Anugrah Zebua langsung mendekati Terdakwa dan kemudian mengamankan sebilah pisau di celana Terdakwa tersebut. Saat akan diamankan Terdakwa kemudian melakukan perlawanan dan melarikan diri, hingga kemudian setelah dilakukan pengejaran Terdakwa berhasil diamankan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan dan menguasai sebilah pisau tersebut, yang mana Terdakwa menjelaskan adapun tujuan Terdakwa membawa sebilah pisau tersebut untuk berjaga-jaga setiap kali Terdakwa keluar dari rumah apabila sewaktu-waktu ada orang lain yang hendak melukai Terdakwa sehingga Terdakwa dapat membalasnya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya