Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2021/PN Gst | FRISILLIA BELLA, S.H | SARIMANI ZENDRATO Alias INA RIDO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2021/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1005/L.2.22/Eoh.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SARIMANI ZENDRATO Alias INA RIDO, pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “melakukan penganiayaan” yakni terhadap saksi korban ROSA DASNIMA GEA Alias INA YASA perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, ketika saksi korban ROSA DASNIMA GEA Alias INA YASA sedang bekerja menyortir telur ayam di rumahnya di Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli tiba-tiba terdakwa SARIMANI ZENDRATO Alias INA RIDO datang kerumah saksi korban sambil membawa sebilah parang berukuran 38 cm ditangan kanannya kemudian berkata kepada saksi korban di depan rumah saksi korban dengan mengatakan “he Ina Yasa kenapa sudah kau bilang sudah kau buka selangkanganku” lalu saksi korban langsung menjawab perkataan terdakwa tersebut dengan berkata “belum ku bilang itu” tidak lama kemudian datang cucu terdakwa yakni anak saksi Ridayanti Lase Alias Yanti memeluk tubuh terdakwa dan mencoba mengambil parang dari tangan kanan terdakwa namun terdakwa berontak melepaskan dirinya dari pelukan anak saksi Ridayanti Lase Alias Yanti kemudian terdakwa menggunakan parang ditangan kanannya mengayunkannya kearah wajah saksi korban sehingga ujung parang milik terdakwa mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sampai terluka dan mengelurkan darah, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian sambil membawa paranngya kemudian saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya melalui via handphone dan melaporkan perbuatannya terdakwa tersebut ke Mapolres Nias guna di proses.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami rasa sakit / luka sesuai isi Visum Et Repertum Nomor : 183.1/26/Med tanggal 18 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Lase selaku dokter IGD pada RSUD. Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Tampak luka robek pipi kiri ukuran 1 x 0,3 x 0,2 cm. Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Bahwa akibat dari luka yang dialami saksi korban adalah luka yang menghalanginya dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari karena luka tersebut masih terasa sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |