Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Gst IRHASAN LAOLI ALIAS AMA GANINI MUSTAMIN GEA ALIAS AMA BOY. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRHASAN LAOLI ALIAS AMA GANINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELYFAMA ZEBUA,SH.MH.IRHASAN LAOLI ALIAS AMA GANINI
Tergugat
NoNama
1MUSTAMIN GEA ALIAS AMA BOY.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.200.000,00
Petitum

PRIMAIR    :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat isi Surat Tanda Terima tertanggal 27 Januari 2013 yang di tulis dan di tandatangani oleh Tergugat serta saksi-saksi sebagai barang bukti Hutang ;

 

  1. Menyatakan bukti-bukti yang di ajuakan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga sebagai alat bukti;
     
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menyuruh Istrinya melarang dan mengancam untuk menurunkan/mengutip buah kelapa terhadap Penggugat yang telah di berikan Izin oleh Tergugat  kepada Penggugat, sesuai dengan Surat Tanda Terima tertanggal 27 Januari 2013, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh Tergugat, tidak ada niat untuk mengembalikan uang Penggugat dan ingin menggelapkan uang Penggugat yang telah di terimanya, berdasarkan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, maka niat Tergugat untuk menipu uang Penggugat  yang tersisa sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), atas perbuatan Tergugat dengan melawan Hukum tidak membayar atau mengembalikan uang Penggugat, maka Perbuatan yang di lakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan  melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,-, (Delapan Puluh Juta Rupiah);
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah membayar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah kepada Penggugat di kurangi utang pokok dan tersisa Rp.70.000.000,- (tujuh Puluh juta rupiah) agar di serahkan kepada Penggugat secara tunai dan kes tanpa cicilan;
  4. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 106.200.000,- (Seratus Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
  5. Menetapkan jumlah hutang Pokok Tergugat dan bunga sebesar Rp. 176.200.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,-, (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 106.200.000,- (Seratus Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutang Pokok dan Bunga kepada Penggugat terjumlah sebesar Rp. 176.200.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
     
  9. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) dan memerintahkan Juru sita untuk melakukan Penyitaan atas Tanah Kebun Kelapa Sinali Milik Tergugat yang berada di Wilayah Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara yang telah di serahkan sebagai Jaminan/agunan Hutang oleh Tergugat Kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak