Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Gst Beziso Tafonao Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Beziso Tafonao
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluaga Anak Pemohon dari SELVISTER TAFONAO menjadi SELFISTER HAGATA TAFONAO;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat perubahan nama Anak Pemohon dalam daftar yang diperuntukan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluaga Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak