Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2018/PN Gst FERIS T.F. HAREFA Talua Wau Alias Ama Imelda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2018/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-58/XII/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FERIS T.F. HAREFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Talua Wau Alias Ama Imelda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H.LALAWEKOLI WAU ALIAS AMA ILHAM
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 sekira pukul 13.30 Wib, Korban LALAWEKOLI WAU alias AMA ILHAM datang ke areal Tanah miliknya yang beradadi desa Sondregeasi Kecamatan Luahagundre Kabupaten Nias Selatan,pada saat tiba di tempat tersebut korban LALAWEKOLI WAU alias AMA ILHAM melihat 3 (tiga) buah pilar pembatas tanah miliknya  berikut 6 (enam) batang pohon pisang yang ada di  tanah tersebut sudah rusak,kemudian korban bertanya kepada salah seorang tetangga dekat tanah tersebut yang bernama ADI DAELI tentang siapa yang melakukan pengrusakan tersebut,dan ADI DAELI menjawab bahwa yang melakukan Pengrusakan adalah NANTI WAU alias INA MELDA.

- Setelah itu korban menemui Paman dari TALUA WAU yang bernama NATANAELI HULU untuk melaporkan kejadian tersebut kepadanya dan saat itu NATANAELI HULU menjawab agar korban tetap sabar dan memperbaiki lagi pilar yang telah dirusak tersebut.

- Lalu pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 09.00 wib korban menyuruh orang untuk mengerjakan memperbaiki Pilar yang rusak tersebut dimana saat itu istri korban juga ikut membantu memperbaiki pilar tersebut,dan saat sedang di perbaiki saat itu NANTI WAU kembali merusak pilar yang sudah di perbaiki tersebut dimana pada saat itu langsung disaksikan oleh Istri korban dan juga para tukang yang memperbaiki pilar tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya