Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Gst 1.Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
MARGARETHA YULIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1819/L.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARGARETHA YULIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa MARGARETHA YULIANI dan Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI Alias VERONIKA OKTAVIANI GOWASA (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, ketika Saksi AGUSTINUS NDRURU Alias AMA DERIUS membonceng Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA Alias INA DERIUS dan anaknya yang bernama YAFET NDRURU dengan mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Teluk Dalam menuju ke rumahnya. Kemudian di tengah perjalanan atau tepatnya di Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan Saksi AGUSTINUS NDRURU pada saat posisi masih jauh melihat bahwa dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas menuju ke arah Pasar Teluk Dalam. Selanjutnya ketika sepeda motor tersebut semakin dekat, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA mengetahui pengendara sepeda motor tersebut adalah Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI yang sedang membonceng Terdakwa, kemudian karena kondisi jalan yang berlubang dan berbatu, Saksi AGUSTINUS NDRURU mengarahkan laju sepeda motornya ke kanan sehingga memepet laju sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI bersama dengan Terdakwa. Kemudian pada saat posisi berpapasan, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA menampar mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dan Saksi AGUSTINUS NDRURU menghentikan laju sepeda motornya, kemudian Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA berkata kepada Saksi AGUSTINUS NDRURU “tabrak mereka bang!”, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan berkata “yaudah tabraklah”.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA saling mendatangi dan langsung saling mejambak satu sama lain dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh bersamaan, kemudian Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI datang melerai Terdakwa dan Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA namun tidak berhasil, sehingga Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dengan kedua tangannya langsung menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA, namun Terdakwa dan Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA masih saling menjambak, lalu salah satu tangan dari Terdakwa terlepas pada saat menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan yang terlepas tersebut langsung mencakar wajah bagian bawah hingga kening Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA, setelah itu Terdakwa kembali menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Selanjutnya Saksi AGUSTINUS NDRURU yang melihat Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dijambak, langsung mendatangi Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI yang turut menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan Saksi AGUSTINUS NDRURU langsung meninju pipi sebelah kiri Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dengan tangan kanannya, kemudian Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI mengambil pelepah pohon kelapa yang berada di dekatnya lalu dengan kedua tangannya memukulkan pelepah pohon kelapa tersebut ke arah Saksi AGUSTINUS NDRURU, namun Saksi AGUSTINUS NDRURU menangkis pukulan tersebut dengan tangan kirinya.
  • Selanjutnya Saksi AGUSTINUS NDRURU mengambil pelepah pohon kelapa yang lainnya lalu dengan kedua tangannya memukul lengan sebelah kiri Anak VERONIKA OKTAVIANI menggunakan pelepah pohon kelapa tersebut, kemudian Saksi AGUSTINUS NDRURU membuang pelepah pohon kelapa tersebut lalu kembali ke sepeda motornya karena anaknya menangis, tidak lama kemudian Saksi AGUSTINUS NDRURU datang kembali lalu melerai Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI kepada Saksi Korban  KARNIAHATI GOWASA dilakukan ditempat umum yang dapat dilihat dan dilintasi oleh banyak orang yaitu tepatnya di Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI tersebut, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA mengalami luka lecet di kening berwarna merah dan luka lecet berwarna kemerahan di bagian bawah mata sebelah kiri, serta luka terbuka di kaki sebelah kanan bagian bawah dan di sekitar luka tersebut dijupai memar kemerahan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap Korban atas nama KARNIAHATI GOWASA Nomor: 083/SV/URKES/VIII/ 2023 tanggal 22 Agustus 2023, pemeriksaan dilakukan oleh dr. ERIKA AMELIA, dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Polres Nias Selatan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

-----ATAU-----

Kedua

-------Bahwa Terdakwa MARGARETHA YULIANI bersama-sama dengan Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI Alias VERONIKA OKTAVIANI GOWASA (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, ketika Saksi AGUSTINUS NDRURU Alias AMA DERIUS membonceng Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA Alias INA DERIUS dan anaknya yang bernama YAFET NDRURU dengan mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Teluk Dalam menuju ke rumahnya. Kemudian di tengah perjalanan atau tepatnya di Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan Saksi AGUSTINUS NDRURU pada saat posisi masih jauh melihat bahwa dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas menuju ke arah Pasar Teluk Dalam. Selanjutnya ketika sepeda motor tersebut semakin dekat, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA mengetahui pengendara sepeda motor tersebut adalah Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI yang sedang membonceng Terdakwa, kemudian karena kondisi jalan yang berlubang dan berbatu, Saksi AGUSTINUS NDRURU mengarahkan laju sepeda motornya ke kanan sehingga memepet laju sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI bersama dengan Terdakwa. Kemudian pada saat posisi berpapasan, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA menampar mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dan Saksi AGUSTINUS NDRURU menghentikan laju sepeda motornya, kemudian Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA berkata kepada Saksi AGUSTINUS NDRURU “tabrak mereka bang!”, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan berkata “yaudah tabraklah”.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA saling mendatangi dan langsung saling mejambak satu sama lain dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh bersamaan, kemudian Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI datang melerai Terdakwa dan Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA namun tidak berhasil, sehingga Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dengan kedua tangannya langsung menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA, namun Terdakwa dan Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA masih saling menjambak, lalu salah satu tangan dari Terdakwa terlepas pada saat menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan yang terlepas tersebut langsung mencakar wajah bagian bawah hingga kening Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA, setelah itu Terdakwa kembali menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Selanjutnya Saksi AGUSTINUS NDRURU yang melihat Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dijambak, langsung mendatangi Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI yang turut menjambak rambut Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan Saksi AGUSTINUS NDRURU langsung meninju pipi sebelah kiri Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dengan tangan kanannya, kemudian Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI mengambil pelepah pohon kelapa yang berada di dekatnya lalu dengan kedua tangannya memukulkan pelepah pohon kelapa tersebut ke arah Saksi AGUSTINUS NDRURU, namun Saksi AGUSTINUS NDRURU menangkis pukulan tersebut dengan tangan kirinya.
  • Selanjutnya Saksi AGUSTINUS NDRURU mengambil pelepah pohon kelapa yang lainnya lalu dengan kedua tangannya memukul lengan sebelah kiri Anak VERONIKA OKTAVIANI menggunakan pelepah pohon kelapa tersebut, kemudian Saksi AGUSTINUS NDRURU membuang pelepah pohon kelapa tersebut lalu kembali ke sepeda motornya karena anaknya menangis, tidak lama kemudian Saksi AGUSTINUS NDRURU datang kembali lalu melerai Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA dan Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI tersebut, Saksi Korban KARNIAHATI GOWASA mengalami luka lecet di kening berwarna merah dan luka lecet berwarna kemerahan di bagian bawah mata sebelah kiri, serta luka terbuka di kaki sebelah kanan bagian bawah dan di sekitar luka tersebut dijupai memar kemerahan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap Korban atas nama KARNIAHATI GOWASA Nomor: 083/SV/URKES/VIII/ 2023 tanggal 22 Agustus 2023, pemeriksaan dilakukan oleh dr. ERIKA AMELIA, dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Polres Nias Selatan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya