Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Gst 1.ONONOTA ZEGA
2.MARDELINUS ZEGA
Kepolisian Resort Nias cq Kepolisian Sektor Tuhemberua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1ONONOTA ZEGA
2MARDELINUS ZEGA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Nias cq Kepolisian Sektor Tuhemberua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menggabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan II untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka kepada Pemohon I dan II tidak sah;
Menyatakan dalam hukum bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon I dan II tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 183 KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014;
Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya