Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Arjuna Simanullang, S.H
YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1105/L.2.30/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Arjuna Simanullang, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bersama-sama dengan Saudara SABAR HATI  AMAZIHONO Alias AMA ERNA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Sinar Baru Daro-daro Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Saksi Korban datang ketempat billiar tepatnya dirumah milik Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bertempat di Desa Sinar Baru Daro-daro Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, kemudian setelah berada ditempat tersebut, Saksi Korban pergi menuju salah satu meja yang berada di tempat tersebut untuk menyetel lagu sambil bernyanyi/karaoke dengan menggunakan handphone miliknya. Tidak lama setelah itu, Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA datang menghampiri Saksi Korban sambil memaki-maki Saksi Korban dengan menggunakan bahasa daerah Nias dengan berkata, “NATU KHUMI” yang artinya “PUKIMAK KAU”, setelah itu Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA datang kembali menghampiri Saksi Korban lalu secara tiba tiba menarik tangan Saksi Korban sambil berkata “KELUAR KAMU MAIN KITA DILUAR”. Sesampainya diluar rumah tempat billiar milik Terdakwa, kemudian secara tiba-tiba Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA langsung menampar wajah sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Oleh karena perlakuan Terdakwa tersebut, lalu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA KAU TAMPAR AKU BANG? APA SALAHKU?”. Tidak lama setelah itu tiba-tiba Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang juga berada di tempat billiar datang keluar rumah dan menghampiri Saksi Korban sambil berkata, “KENAPA, MAU KAU PUKUL ABANGKU?” dan secara tiba-tiba Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA langsung meninju tepat dibagian mata sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Korban terjatuh yang mengakibatkan siku tangan sebelah kiri Saksi Korban mengalami luka lecet. Bahwa pada saat Saksi Korban terjatuh, Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA yang melihat hal tersebut lalu menendang pinggang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Saudara SABARHATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA pergi melarikan diri dari tempat tersebut dan Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu Saksi Korban pergi dari tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya pulang menuju kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA dan Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA menyebabkan Saksi Korban TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 441/1395/ VER/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang di tandatangani oleh oleh dr. SILVANUS K. TUYUZARO BAGO selaku dokter UPTD Puskesmas Lahusa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Wajah                   :     Ditemukan luka memar dipipi sebelah kanan ukuran panjang 5 cm x lebar 7 cm;
  • Alat Gerak Atas     :     Ditemukan luka luka lecet dibagian siku tangan kiri ukuran panjang 4 cm x 3 cm;

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- ATAU ---

Kedua

----- Bahwa Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bersama-sama dengan Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, tepatnya di rumah Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bertempat di Desa Sinar Baru Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS. perbuatan tersebut dilakukan

dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Saksi Korban datang ketempat billiar tepatnya dirumah milik Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bertempat di Desa Sinar Baru Daro-daro Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, kemudian setelah berada ditempat tersebut, Saksi Korban pergi menuju salah satu meja yang berada di tempat tersebut untuk menyetel lagu sambil bernyanyi/karaoke dengan menggunakan handphone miliknya. Tidak lama setelah itu, Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA datang menghampiri Saksi Korban sambil memaki-maki Saksi Korban dengan menggunakan bahasa daerah Nias dengan berkata, “NATU KHUMI” yang artinya “PUKIMAK KAU”, setelah itu Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA datang kembali menghampiri Saksi Korban lalu secara tiba tiba menarik tangan Saksi Korban sambil berkata “KELUAR KAMU MAIN KITA DILUAR”. Sesampainya diluar rumah tempat billiar milik Terdakwa, kemudian secara tiba-tiba Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA langsung menampar wajah sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Oleh karena perlakuan Terdakwa tersebut, lalu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA KAU TAMPAR AKU BANG? APA SALAHKU?”. Tidak lama setelah itu tiba-tiba Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang juga berada di tempat billiar datang keluar rumah dan menghampiri Saksi Korban sambil berkata, “KENAPA, MAU KAU PUKUL ABANGKU?” dan secara tiba-tiba Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA langsung meninju tepat dibagian mata sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Korban terjatuh yang mengakibatkan siku tangan sebelah kiri Saksi Korban mengalami luka lecet. Bahwa pada saat Saksi Korban terjatuh, Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA yang melihat hal tersebut lalu menendang pinggang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Saudara SABARHATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA pergi melarikan diri dari tempat tersebut dan Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu Saksi Korban pergi dari tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya pulang menuju kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA dan Saudara SABAR HATI AMAZIHONO Alias AMA ERNA menyebabkan Saksi Korban TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 441/1395/ VER/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang di tandatangani oleh oleh dr. SILVANUS K. TUYUZARO BAGO selaku dokter UPTD Puskesmas Lahusa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Wajah                   :     Ditemukan luka memar dipipi sebelah kanan ukuran panjang 5 cm x lebar 7 cm;
  • Alat Gerak Atas     :     Ditemukan luka luka lecet dibagian siku tangan kiri ukuran panjang 4 cm x 3 cm;

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya