Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon PETRIANUS ZEGA dengan seorang Perempuan atas nama HAYATI MASA KINI HULU yang telah melangsungkan Perkawinan secara adat Nias dan dihadapan Pemuka Agama Kristen oleh Pdt. YARMAN ZAI, S.Th pada tanggal 05 Januari 2024 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 005606/P/BPHMS-BNKP/I/2024 di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Bo’uso Resort 29 tertanggal 05 Januari 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon PETRIANUS ZEGA dengan HAYATI MASA KINI HULU;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|