Petitum |
P r I m a I r :
--- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnuya ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) yang telah Pelawan serahkan dan diterima oleh Terlawan – I Berlian Zebua als. Beri als. Ina Evi, adalah sah sebagai panjar harga atas tanah dan bangunan yang ada diatasnya dan sah sebagai perikatan antara Pelawan dengan Terlawan – I Berlian Zebua als. Beri als. Ina Evi atas tanah objek perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli no. 25/Pdt.G/2014/PN.Gst tgl. 28 Januari 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tgl. 7 Desember 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 1161 K/Pdt/2016 tgl. 14 September 2016 ;
- Menyatakan bahwa uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) yang telah Pelawan serahkan dan diterima oleh Terlawan – I Berlian Zebua als. Beri als. Ina Evi adalah tentang tanah yang dimaksud dalam surat sertifikat hak no. 420 yang didaftarkan / dialihkan oleh Terlawan – IV Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Niaspada tgl. 14 – 11 – 2005 atas nama Terlawan - III Lenny Trisnadi als. Ina Melvin
- Menyatakan dalam hukum bahwa perikatan jual – beli tgl. 10 November 2005 nomor 136/2005 antara Terlawan – I Berlian Zebua als. Beri als. Ina Evi dengan Terlawan - III Lenny Trisnadi als. Ina Melvin dan surat sertifikat hak no. 420 yang didaftarkan / dialihkan oleh Terlawan – IV Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nias pada tgl. 14 – 11 – 2005 atas nama Terlawan - III Lenny Trisnadi als. Ina Melvin cacat prosedural dan tidak berkekuatan hukum
- Menyatakan mengesampingkan putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli no. 25/Pdt.G/2014/PN.Gst tgl. 28 Januari 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tgl. 7 Desember 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 1161 K/Pdt/2016 tgl. 14 September 2016 atas tanah objek sengketa.
- Menyatakan menangguhkan pelaksanaan exekusi putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli no. 25/Pdt.G/2014/PN.Gst tgl. 28 Januari 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tgl. 7 Desember 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 1161 K/Pdt/2016 tgl. 14 September 2016 sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap dalam perkara perlawanan Partij Verzet ini.
- Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya. |