Petitum |
- Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No SPH: 93666683/5266/06/22 tanggal 25 Juni 2022;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi/Cedera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 93666683/5266/06/22 tanggal 25 Juni 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 129.764.918 (Seratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah) serta bunga, denda dan biaya lain yang muncul dikemudian hari;
- Apabila Tergugat masih tidak melaksanakan kewajiban melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan penjualan agunan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.
II. Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|