Petitum :
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, telah cukup beralasan sesuai dengan hukum yang berlaku kiranya bagi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk memanggil PEMOHON dan PARA TERMOHON guna diperiksa pada hari persidangan yang kelak ditetapkan, seraya mengambil keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Para Termohon yang telah menetapkan status Tersangka terhadap diri Pemohon dalam Perkara Dugaan “Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa” sebagaimana diatur dalam Pasal 293 (1) KUHPidana jo Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diketahui pada hari Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wib di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka nomor B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 berikut Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/9/I/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 24 Januari 2023 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/11/II/RES 1.4/2023/Reskrim tanggal 10 Februari 2023 serta Surat Perpanjangan Penahanan nomor PRINT-04/L.2.30/Eku.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Memerintahkan Para Termohon untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri Pemohon dalam Perkara Dugaan “Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa” sebagaimana diatur dalam Pasal 293 (1) KUHPidana jo Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diketahui pada hari Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wib di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). |