Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Gst PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI RUSMAULIDIN NDRURU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rostina TelaumbanuaPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
2Christine Hulu, SEPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Tergugat
NoNama
1RUSMAULIDIN NDRURU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.088.877,00
Petitum
  1. Primair:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No SPH: 96096623/5266/09/22 tanggal 23 September 2022;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi/Cedera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 96096623/5266/09/22 tanggal 23 September 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 97.244.304 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat rupiah) serta bunga, denda dan biaya lain yang muncul dikemudian hari;
  5. Apabila Tergugat masih tidak melaksanakan kewajiban melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada  Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan penjualan agunan milik Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak