Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Gst 1.FATIZARO ZAI, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
JUNIMAN BATEE Alias JUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-289/N2.21/Ep.1/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FATIZARO ZAI, SH
2YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIMAN BATEE Alias JUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

            Bahwa terdakwa TAHONOGOLI LAIA alias NIKO bersama-sama dengan Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI (Berkas Perkara tersendirii/Split), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat di Jalan Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gununsitoli, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

             Pada hari Senin tgl. 18 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bersama Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BB 2585 VK yang dikemudikan oleh Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI pergi jalan-jalan ke menuju Kota Gunungsitoli dan sesampainya di Simpang Miga Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI yang mengemudikan sepeda motor memutar sepeda motornya dan kembali ke arah Pelabuhan Udara Binaka dan sesampainya di Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli terdakwa dan Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI melihat Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA sedang duduk di teras rumahnya sambil mengamplas helm dan disampingnya tempat duduknya ada 1 (satu) buah meja yang di atas meja tersebut ada 1 (satu) buah Handphone merk Hisense Gold dan 1 (satu) buah mancis, lalu Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI menghentikan sepeda motor lalu mengatakan kepada terdakwa “Pura-pura pinjam mancis kau sama dia, terus ambil sama kita handphone dia itu” dan terdakwa juga mau supaya nanti bisa dijual, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI tetap berada di atas sepeda motor dengan tetap menghidupkan sepeda motor, lalu terdakwa berjalan mendekati Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA dan berpura-pura meminjam mancis, setelah Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA memberikan mancis kepada terdakwa lalu terdakwa membakar/menyulut rokoknya  dan pada saat terdakwa mengembalikan mancis tersebut diatas meja lalu dengan sangat cepat terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Hisense Gold milik Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA dari atas meja tersebut lalu berlari menuju sepeda motor dan setelah terdakwa berhasil naik di atas sepeda motor lalu Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI menjalankan sepeda motornya untuk melarikan diri namun Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA yang mengejar terdakwa berhasil memegang besi plang belakang sepeda motor tersebut dan menariknya sampai oleng sehingga terdakwa dan Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI terjatuh dan kemudian beberapa warga mengamankan terdakwa dan Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI lalu menyerahkannya ke Polisi.

            Bahwa terdakwa bersama Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Hisense Gold tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan akan dijual untuk mendapatkan uang dan perbuatan  terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama Anak Saksi RICKY BOBI PUTRA SETIAWAN WARUWU alias BOBI tersebut Anak Saksi ABRAHAM EBEN EZER LAIA mengalami kerugian sekitar 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

           Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya