Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2020/PN Gst YUDHI PERMANA, SH ONALI GULO Alias AMA MINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-915/L.2.22/Epp.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONALI GULO Alias AMA MINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa ONALI GULO Alias AMA MINI, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Jalan Karet Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di parkiran Gereja Santa Maria atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yakni barang milik saksi korban ESTETIS NASRANI SARUMAHA Alias INA NELFAN, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib, saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina (tersangka dalam berkas perkara berbeda) bersama-sama dengan saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan (tersangka dalam berkas perkara berbeda) dan saksi Asokhiwa Giawa Alias Ama Alda (tersangka dalam berkas perkara berbeda) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik saksi korban  Estetis Nasrani Sarumaha Alias Ina Nelfan di parkiran Gereja Santa Maria yang bertempat di Jalan Karet Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, selanjutnya saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina menghubungi terdakwa Onali Gulo Alias Ama Mini melalui via handphone bahwa sepada motor pesanan terdakwa telah ada dengan harga jual Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan diantar oleh saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan untuk melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa di daerah Pantai Lafau, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi di Desa lauru Fadoro Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dimana sebelumnya terdakwa ada menawarkan sepeda motor yang hendak dijual kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020, sesampainya terdakwa dirumah saksi saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi kemudian terdakwa berkata kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi “sudah di telfon saya, ayok kita ambil sepeda motormu” lalu saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi berkata kepada terdakwa “dimana kita ambil” dan terdakwa menjawab “di pantai Lafau”, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi berangkat menuju Pantai Lafau dengan menggunakan  sepeda motor milik saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi namun saat diperjalanan tiba-tiba hujan deras sehingga berhenti disuatu tempat, kemudian terdakwa menghubungi saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina melalui via handphone dan berkata “bang, kami sudah ditengah jalan ini, tapi hujan deras” lalu saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina  berkata kepada terdakwa “baiklah, dia juga udah berangkat dari tadi” seterusnya terdakwa berkata kepada Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina “bagaimana jika di Lahewa saja kami ketemu” kemudian saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina berkata kepada terdakwa “jalan sajalah dulu, siapa tau kalian ketemu di jalan nanti” setelah hujan redah terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi kembali melanjutkan perjalanan menuju Pantai Lafau kemudian diperjalanan kembali berhenti ditengah jalan dan terdakwa kembali menghubungi saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina melalui via handphone mengatakan “apa ngak bisa turun lagi harganya ini bang, ngak ada uang beli bensinku ini” lalu saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina berkata kepada terdakwa “yaudahlah kasi saja empat juta delapan ratus ribu”, ketika terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi hendak sampai di daerah Pantai Lafau terdakwa kembali menghubungi saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina melalui via handphone mengatakan “mana orangnya yang jual motor” kemudian saksi Haris Gulo Alias Haris Gule Alias Ama Serlina berkata kepada terdakwa “sudah berangkat dia, tunggu saja sebentar”, tidak lama setelah itu terdakwa melihat saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan telah berada di jembatan dekat Pantai Lafau kemudian terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi langsung menghampiri saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan tersebut lalu terdakwa meminta uang pembelian sepeda motor kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor kepada saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa masukan kedalam kantongnya, setelah terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan tersebut kemudian saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa berkata kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi “coba cek dulu motor itu bagus atau tidak” dan setelah saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi mengecek sepeda motor yang dibelinya selanjutnya saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan pergi dari tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju ke arah Kota Gunungsitoli sedangkan terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi pergi kearah Lahewa.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa ONALI GULO Alias AMA MINI, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Jalan Karet Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di parkiran Gereja Santa Maria atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan” yakni barang milik saksi korban ESTETIS NASRANI SARUMAHA Alias INA NELFAN, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib, saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina (tersangka dalam berkas perkara berbeda) bersama-sama dengan saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan (tersangka dalam berkas perkara berbeda) dan saksi Asokhiwa Giawa Alias Ama Alda (tersangka dalam berkas perkara berbeda) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik saksi korban  Estetis Nasrani Sarumaha Alias Ina Nelfan di parkiran Gereja Santa Maria yang bertempat di Jalan Karet Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, selanjutnya saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina menghubungi terdakwa Onali Gulo Alias Ama Mini melalui via handphone bahwa sepada motor pesanan terdakwa telah ada dengan harga jual Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan diantar oleh saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan untuk melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa di daerah Pantai Lafau, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi di Desa lauru Fadoro Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dimana sebelumnya terdakwa ada menawarkan sepeda motor yang hendak dijual kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020, sesampainya terdakwa dirumah saksi saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi kemudian terdakwa berkata kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi “sudah di telfon saya, ayok kita ambil sepeda motormu” lalu saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi berkata kepada terdakwa “dimana kita ambil” dan terdakwa menjawab “di pantai Lafau”, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi berangkat menuju Pantai Lafau dengan menggunakan  sepeda motor milik saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi namun saat diperjalanan tiba-tiba hujan deras sehingga berhenti disuatu tempat, kemudian terdakwa menghubungi saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina melalui via handphone dan berkata “bang, kami sudah ditengah jalan ini, tapi hujan deras” lalu saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina  berkata kepada terdakwa “baiklah, dia juga udah berangkat dari tadi” seterusnya terdakwa berkata kepada Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina “bagaimana jika di Lahewa saja kami ketemu” kemudian saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina berkata kepada terdakwa “jalan sajalah dulu, siapa tau kalian ketemu di jalan nanti” setelah hujan redah terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi kembali melanjutkan perjalanan menuju Pantai Lafau kemudian diperjalanan kembali berhenti ditengah jalan dan terdakwa kembali menghubungi saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina melalui via handphone mengatakan “apa ngak bisa turun lagi harganya ini bang, ngak ada uang beli bensinku ini” lalu saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina berkata kepada terdakwa “yaudahlah kasi saja empat juta delapan ratus ribu”, ketika terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi hendak sampai di daerah Pantai Lafau terdakwa kembali menghubungi saksi Haris Gule Alias Haris Gulo Alias Ama Serlina melalui via handphone mengatakan “mana orangnya yang jual motor” kemudian saksi Haris Gulo Alias Haris Gule Alias Ama Serlina berkata kepada terdakwa “sudah berangkat dia, tunggu saja sebentar”, tidak lama setelah itu terdakwa melihat saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan telah berada di jembatan dekat Pantai Lafau kemudian terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi langsung menghampiri saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan tersebut lalu terdakwa meminta uang pembelian sepeda motor kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor kepada saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa masukan kedalam kantongnya, setelah terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan tersebut kemudian saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa berkata kepada saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi “coba cek dulu motor itu bagus atau tidak” dan setelah saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi mengecek sepeda motor yang dibelinya selanjutnya saksi Irwansyah Nasution Alias Irwan pergi dari tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju ke arah Kota Gunungsitoli sedangkan terdakwa dan saksi Forlyanus Lase Alias Ama Edi pergi kearah Lahewa.
Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor saksi korban tersebut terdakwa telah menarik keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya